Ciptakan Kerumunan, Polisi Akan Bubarkan Bagi-bagi Takjil dan Sahur On The Road

IMG-20240409-WA0076

Surabaya, TRIBRATA TV

Polisi melarang kegiatan sahur on the road dan bagi-bagi takjil di jalanan karena akan menciptakan kerumunan dalam masa pandemi Covid-19.

IMG-20240227-124711

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menegaskan, jika kegiatan tersebut memang tidak boleh selama masa pandemi Covid-19, sahur on the road, pembagian takjil di jalan yang mengundang kerumunan tidak boleh, tetap akan dibubarkan.

“Takjil serta kegiatan lainnya itu selama masa pandemi lebih baik di salurkan langsung seperti di tempat yayasan yatim piatu, panti, pondok pesantren serta di masjid,” jelas Hartoyo, Rabu (14/4/2021).

Terpisah, Kasat Pol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan jika Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sudah mengeluarkan surat edaran jika tidak boleh membagi takjil di jalanan yang menciptakan kerumunan.

Wali Kota sudah membuat edaran tidak boleh membagi takjil di jalanan. Dan takjil supaya di serahkan ke musola atau masjid.

Demikian juga Sahur on the road juga sama. Intinya tidak ada kerumunan. Sesuai surat edaran tutup pukul 22.00 WIB, buka lagi pukul 01.00 WIB untuk rumah makan dan sebagai.

“Jika ada akan kami tertibkan, namun tidak ada sanksi administrasi, kita edukasi kepada masyarakat untuk mengarahkan pembagian takjil di masjid sesuai surat edaran,” pungkas Eddy. (Redho)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *