IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Sebagai Efek Jera, Polda Sumsel Naikan Kasus Tipiring ke Pengadilan

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Untuk memberantas maksiat, unit Tipiring (tindak pidana ringan) Ditsamapta Polda Sumsel berhasil membawa kasus Tipiring ke meja hijau. Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang.

IMG-20240227-124711

Dir Samapta Polda Sumsel Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait, bersinergi akan terus melakukan pemberantasan maksiat di Propinsi Sumsel.

“Ini menjadi salah satu contoh, kasus Tipiring kita bawa ke meja hijau,” ujarnya.

“Pasangan kasus Tipiring tersebut yang laki-laki berinisial IP dan yang perempuan berinisial RT, kita amankan saat Operasi Pekat 1 Musi, sedang berada berduaan di dalam kamar di salah satu Kos-kosan di Trikora pada hari Sabtu tanggal 1 April 2023 yang lalu,” jelas Kombes Budi.

“Kasus ini disidangkan pada hari Jum’at (14/4/2023 di pengadilan Negeri Palembang, dipimpin Hakim Tunggal Romi Sinatra yang memutuskan bersalah terhadap IP dan RT,” terangnya, Jumat (14/4/2023).

Menurut Kombes Budi, keputusan tersebut sesuai dengan Putusan Nomor : 6/Pid.C/2023/PN. Plg, mengadili menyatakan terhadap kedua pelaku bersalah telah melanggar pasal 10 ayat 2 Perda Provinsi Sumsel Nomor 13 tahun 2002 tentang Pemberantasan Maksiat Di Provinsi Sumsel, menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp2 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Kombes Pol Budi Mulyanto menambahkan, kasus ini berdasarkan berkas perkara Tipiring Nomor : BP/01 /IV / 2023 / Polda Sumsel /Dit Samapta,tgl 1 April 2023.

“Sebenarnya ada 3 pasang pelaku tanpa status yang akan dihadapkan di meja hijau, namun 2 pelaku lainnya yang tak kunjung datang di Pengadilan Negeri Palembang,” ujarnya.

Penyidik Tipiring Dit Samapta Polda Sumsel akan memanggil dan mengundang kembali minggu depan para pelaku untuk disidangkan. (suherman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *