Hukum  

Dinilai Cemarkan Nama Baik, Camat Laporkan Akun Facebook

IMG-20240310-164257

Labura, TRIBRATA TV

Camat, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rojali resmi melaporkan akun facebook Bagaztha Chopang yang diketahui milik Ervin Dasopang ke polisi, Kamis (15/4/2021).

IMG-20240227-124711

Akun itu dinilainya mencemarkan nama baiknya pada Rabu (14/4/2021) siang. Hal tersebut, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 752 / IV / 2021 / SPKT RES – LB. Rojali membawa serta bukti tangkapan layar akun Bagaztha Chopang.

Kepada TRIBRATA TV, Rojali membenarkan laporan itu. “Benar, saya telah melaporkan salahsatu akun facebook yang mencemarkan nama baik saya ke Polres Labuhanbatu,” kata Rojali kepada wartawan di Rantauprapat, Kamis (15/4/2021).

Menurutnya akun tersebut, telah menghakimi dirinya dengan menuding atau memvonis orang telah melakukan pelanggaran hukum.

“Yang berhak memvonis hanya hakim di pengadilan,” katanya. Itupun harus melalui proses pembuktian baru dapat putusannya.

Namun, pada dinding akun media sosial yang ia laporkan itu, seolah telaj memvonisnya sebagai pelaku pelanggar hukum.

Dikatakannya, pelaporan itu dilakukannya agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial.

“Saya berharap pihak kepolisian dapat segera memproses kasus ini secara hukum. Agar pemilik akun yang dilaporkan mendapat efek jera atas perbuatannya,” tandasnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) apa yang disebar akun tersebut melanggar asas kesusilaan yang terdapat di Pasal 27 Ayat (1), UU No.19 Tahun 2016.

Ada juga Pasal 27 Ayat (2) dan Ayat (3) menyangkut Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

“Saya yakin Polres Labuhanbatu, lebih cermat dan lebih tahu tentang pelanggaran UU ITE,” tandasnya. (Erwin sipahutar)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *