Berulangkali Ditegur, Penginapan Tak Berijin di Desa Patumbak 1 Tetap Beroperasi

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Meski memasuki bulan suci Ramadan 1442 H, sebuah penginapan yang tidak memiliki ijin di Dusun VI, Desa Patumbak 1, Kecamatan Patumbak tetap beroperasi. Penginapan ini menyediakan enam kamar kepada para penyewa.

IMG-20240227-124711

Tarif kamar dipenginapan yang tak jauh dari pemukiman warga itu pun terbilang cukup murah. Tamu yang datang ke penginapan cukup membayar Rp50.000 untuk sekali menginap dan berkencan.

Informasi yang diperoleh dari warga sekitar menyebut,penginapan bernama Valentino itu kerap dimasuki pasangan muda untuk berkencan, rerlebih diakhir pekan dan pada malam hari.

“Ya kebanyakan yang masuk orang pacaran,mulai dari anak-anak muda sampai dengan yang sudah berumur”,terang seorang warga sambil meminta identitasnya dirahasiakan.

Ironisnya, meski mayoritas warga yang bermukim dikawasan itu tengah menjalankan ibadah puasa,pihak pengelola penginapan tampaknya tetap membuka dan melayani tamu yang datang berpasang-pasangan.

Tak hanya aktifitas maksiat,kamar-kamar hotel itu diduga juga kerap digunakan oleh pemakai narkotika jenis sabu-sabu dan beberapa kali digrebek oleh aparat kepolisian.

Namun meski tak mengantongi ijin, pemerintah desa dan pihak Muspika Kecamatan Patumbak tampaknya tidak memberikan teguran dan membiarkan penginapan ini beroperasi.

Sejumlah warga sekitar pun mengaku resah dengan keberadaan penginapan milik berinisial DS tersebut.

Namun Kepala Desa Patumbak I Irwansyah Lubis SH kepada wartawan mengaku kerap memberikan teguran maupun peringatan tetapi pemilik usaha tetap membandel dan menolak menutup usahanya.

“Gak ada ijin nya itu bang….kita dari pemerintah juga sudah menghimbau tapi tidak di indahkan”, terang Irwansyah melalui pesan singkat Whatsap.

Terpisah Camat Patumba, Danang Purnama yang juga dikonfirmasi, memilih bungkam dan hanya membaca pesan konfirmasi wartawan. (Dul)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *