IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Kesal Ditegur, Seorang Siswa Bakar Sekolah di Kuansing

IMG-20240409-WA0076

Kuansing, TRIBRATA TV

Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan seorang siswa, AW (15) menjadi tersangka pembakaran gedung SMPN 1 Kuantan Hilir Kabupaten Kuansing, Riau pada Rabu (13/4/2022).

IMG-20240227-124711

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, dalam keterangan tertulisnya mengatakan peristiwa itu berawal pada Selasa (12/4/2022) sekitar jam 10.00 WIB.

Tersangka AW ditegur guru bernama Asman dikarenakan kedapatan makan saat bulan Ramadan di ruang kelas 7.5.

“Seenak perut kau saja di sekolah ini, lebih baik kau tak sekolah, pulang sajalah,” kata Asman menegur muridnya itu saat ketahuan AW makan.

Kemudian kata Kasat, menurut pengakuan tersangka pada malam harinya ia menonton film action tentang pembakaran gedung, kemudian timbul niatnya untuk membalas dendam kepada guru yang menegurnya itu.

Keesokan harinya Rabu tanggal 13 April 2022, sebelum berangkat sekolah AW memasukkan patahan obat nyamuk bakar kedalam sakunya. Ditengah jalan tersangka mengisi sepeda motornya dengan bahan bakar jenis Pertalite sebanyak 1 liter dan membeli 1 kotak korek api, lalu kembali melanjutkan perjalanan ke sekolah.

Setibanya disekolah, AW melihat kantong plastik di dalam tong sampah kemudian ia memasukkan BBM ke dalam plastik dengan cara membuka karbulator. Selanjutnya AW masuk ke kelas 7.5 dan menyiramkan BBM tersebut ke kursi dan meja yang ada didalam kelas.

Plastik bekas BBM tersebut diletakkannya diatas meja dan membakar obat nyamuk bakar yang diletakan diatas plastik tersebut.

“AW pun mengikuti pelajaran sekolah di kelas 7.2,” terang Kasat Reskrim Polres Kuansing.

Tak lama kemudian sekitar 1 jam ada siswa berteriak kebakaran kemudian guru-guru berusaha memadamkan api tersebut.

Seluruh murid dikumpulkan guru untuk menanyakan siapa yang melakukan pembakaran namun tidak ada yang mengaku.

Kemudian guru melihat dari cctv dan diketahui sekitar 07.00 WIB, AW bersama temannya duduk didepan kelas yang terbakar. Guru pun menginterogasi kedua murid itu.

Dari murid inisial R mengatakan pelaku pembakaran tersebut adalah AW.

Saat itu AW keluar lagi dari ruang guru dan kembali mengambil botol bekas minuman yang ada didalam tong sampah dan mengisinya dengan BBM. AW mencari guru tersebut menyiramkan BBm kepada guru bernama A.

Saat AW mengambil korek api dari dalam sakunya, guru itu melarikan diri ke ruang guru dan sembunyi di dalam ruangan bimbingan konseling. Melihat kejadian itu, guru lain berusaha mengamankan AW.

“Terhadap AW dipersangkakan pasal 187 KUHP jo UU. No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak,” terang Boy mengakhiri. (herto)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *