Hukum  

Hakim PN Kisaran Tolak Gugatan Anak Terhadap Ayah Kandung

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV

Setelah menjalani sidang sebanyak 16 kali, terhitung dimulai dari 26 November 2020, kasus perdata anak gugat ayah kandung akhirnya ditolak majlis Hakim Pengadilan Negri Kisaran.

IMG-20240227-124711

Demikian penjelasan dari kuasa hukum tergugat II dan III, Robbi Shahary SH kepada media pada Selasa (13/4/2021).

Sempat viral sebelumnya dimedia karena kasus yang langka “Anak Gugat Ayah Kandung”. Pasalnya, sang ayah, Mislan menjual tanah dan rumah miliknya sendiri yang kemudian digugat oleh 4 anak kandungnya.

Dijelaskan Robbi, Sidang perdata Nomor Reg 85/ Pdt. G/2021/ PN. Kis oleh majelis hakim Nelson Angkat, SH, MH (Ketua), Ahmad Adib, SH, MH (Anggota 1) Miduk Sinaga SH (Anggota 2), dengan amar putusan :
Dalam Pokok Perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Tidak hanya menolak gugatan atas nama Siti Khodizah Asmi dan 3 saudaranya, namun Majelis Hakim juga menerima sebagian rekopensi (gugatan balik) dari tergugat, ungkap Robbi SH.

Majelis Hakim pada sidang membacakan amar putusan, Senin (12/4/2021) mengatakan menghukum para tergugat untuk menyerahkan objek tanah aquo kepada Penggugat dr/ Tergugat-1 (Evi Suriani) dalam keadaan kosong dan baik, tambah Robbi dengan semangat.

Tergugat II, Evi Suriani sebagai pembeli yang sah mengatakan, ini semua sudah ketentuan Allah, saya sangat bersyukur kepada Allah dan terima kasih kepada Majelis Hakim, karena tanah dan rumah yang dibeli dari Mislan memang murni hak kami, ucap Evi sambil menadahkan tangannya.

Tergugat III, Matsyah Kepala Desa Kuala Indah juga merasa lega, karena tidak ada yang salah dalam hal pengalihan nama, “orang memang jual belinya sah, uang sudah diterima, surat asli sudah dialih nama, semoga anak-anak Pak Mislan segera bertobat, karena telah menyusahkan ayahnya (Mislan) yang sudah tua untuk hadir di Pengadilan Negeri Kisaran, ujar Matsyah mengulangi pernyataannya saat digelar sidang mediasi yang pertama.

Kuasa hukum penggugat, Suriadi SH, belum memberi jawaban ketika dikonfirmasi awak media, apa langkah kedepan yang akan dilakukan usai sidang pembacaan amar putusan Majlis Hakim yang menolak gugatan Siti Khodizah Asmi melalui pesan WhatsApp (WA). (Plk)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *