Hukum  

Buron Delapan Bulan, Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV 

Delapan bulan diburon, akhirnya WH (20) warga Dusun Cinta Makmur, Desa Pondok Batu Kecamatan Bilahulu Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Polsek Bilah Hulu, Labuhanbatu pada Sabtu (11/4/2020). Ia disangka mencuri sepedamotor milik Samanhudi.

IMG-20240227-124711

Dari tangannya petugas menyita sepeda motor KLX 150 G.

Menurut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parakhesit, penangkapan ini berdasarkan LP nomor: LP/101/VII/2019/ SU/RES.LBH/SEK B.HULU, tanggal 10 Juli 2019 pada Polsek Bilah Hulu.

Pelapor Samanhudi, Papam DLAB 3 PTPN III Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu mengadukan kehilangan sepeda motor.

“Hari itu Rabu (9/7/2019) pukul 23.30 WIB korban pulang ke rumahnya usai patroli di Perkebunan PTPN III Aeknabara. Ketika hendak masuk kerumahnya korban mendapati pintu depannya sudah terbuka dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di ruang tengah rumahnya. Korban melaporkan kejadian itu,” katanya.

Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu yang melakukan penyelidikan mencurigai seseorang sebagai pelaku pencurian itu. Namun pelaku tidak berada di rumahnya.

“Setelah kurang lebih 8 bulan berlalu, Tekab mendapat informasi orang yang diduga pelaku berada di seputaran Dusun Cinta Makmur Desa Pondok Batu dan kemudian melakukan penangkapan. Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan keberadaan sepeda motor itu,” tambah Kasat.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bilah Hulu. (Samuel)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *