Hukum  

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penipuan Rp4 Miliar

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang kasus penggelapan dan penipuan Rp4 miliar yang menjerat Anwar Tanuhadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), CH Chandra Naibaho SH di persidangan yang digelar Senin (12/4/2021) menilai eksepsi terdakwa tidak beralasan, sehingga patut ditolak hakim.

IMG-20240227-124711

“Eksepsi tim kuasa hukum terdakwa tidak beralasan dan berada di luar lingkup eksepsi. Sudah masuk pokok perkara, karena itu tidak akan kami bahas,” ucap Jaksa Chandra Naibaho.

Eksepsi kuasa hukum terdakwa menurut dia sudah masuk dalam ranah pembuktian. “Apa yang mereka bahas sudah masuk ke materi pembuktian. Karena eksepsi hanya menyangkut dakwaan, memenuhi syarat materiil,” katanya.

Karena itu, pihaknya mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum terdakwa sehingga perkara bisa tetap dilanjutkan.

Sebelumnya terdakwa Anwar Tanuhadi melalui Penasehat Hukumnya Dr Henry Yosodiningrat mengajukan praperadilan namun oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan Praperadilan tersebut ditolak, sehingga perkara disidangkan Pengadilan Negeri Medan.

Sementara itu, sidang pun akan dilanjutkan pada hari Senin (19/4/202 mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela. (Zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *