IMG-20240409-WA0045

Rutan Klas 1 Labuhan Deli Bebaskan 175 Warga Binaan

IMG-20240409-WA0076

Belawan, TRIBRATA TV

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan Ham RI nomor M.HH.19.01.04.04 tanggal 30 Maret 2020, Rutan Klas 1 Labuhan Deli membebaskan 175 Warga Binaan.

IMG-20240227-124711

Warga Binaan ini dibebaskan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dilingkungan Rutan Klas 1 Labuhan Deli, Rabu (8/4/2020).

Kepala Rutan Nimrot Sihotang mengatakan, pembebasan Warga Binaan ini sudah 4 tahap sesuai perintah Direktur Pemasyarakatan dengan nomor PAS.417 PK.4.04.06 tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Warga Binaan yang dibebaskan sudah menjalani antara lain hukuman kurungan 2/3 penjara, ada yang sudah menjalani 1/2 penjara khusus bagi anak anak, terangnya.

“Kita berharap,dengan dibebaskannya Warga Binaan ini dapat diterima masyarakat tempat tinggalnya masing-masing,” ungkap Nimrot Sihotang.

Ia mengucapkan terimakasih banyak atas program ini,karena dapat mengurangi over kapasitas jumlah penghuni Rutan Labuhan Deli.

Semoga,ada juga perhatian kepada petugas agar Wabah Covid-19 ini tidak dapat menyebar di lingkungan Rutan Labuhan Deli, pinta Nimrot (P.Sitorus)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *