Belawan, TRIBRATA TV
Petugas rumah tahanan (Rutan) Labuhan Deli dibantu Babinsa Koramil 0201/ML merazia mendadak seluruh kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (6/4/2021) malam.
Hasilnya, petugas berhasil menemukan sejumlah barang – barang terlarang milik penghuni di Rutan Labuhan Klas I, Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Labuhan.
Sejumlah barang terlarang yang ditemukan adalah, ponsel, baterai ponsel, cas ponsel, mancis, sendok, dinamo kipas, obeng, gunting, pisau cukur dan tali pinggang serta senjata tajam.
Razia dilakukan dengan menyisir sejumlah kamar hunian.Dari sela – sela kamar hunian, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan dis.
PLH Kepala Rutan Labuhan Deli, Benny W Tarigan kepada TRIBRATA.TV mengatakan, razia ini merupakan instruksi dari Dirjen Pemasyarakatan dalam memperingati hari ulang tahun (HUT) Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 tahun, untuk menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban di Rutan.
“Razia ini serentak dilaksanakan di seluruh Rutan dan Lapas yang ada di Sumatera Utara. Malam ini juga kita laksanakan razia secara mendadak. Ada sekitar puluhan barang terlarang dari berbagai jenis kita amankan,” jelasnya didampingi KPR-nya, Jamarlen Saragih.
Razia yang mereka laksanakan sudah berkoordinasi dengan Polri, TNI dan BNN.
Namun, karena sesuatu hal, sehingga tidak seluruhnya hadir dalam razia yang berlangsung.
Selain razia, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan mengimbau warga binaan untuk tidak membawa barang – barang yang dilarang ke kamar hunian.
“Razia ini secara rutin kita lakukan, kita tidak hanya mengawasi barang-barang milik pribadi warga binaan. Tapi tetap intesifkan pengawasan terhadap narkoba hingga benar – benar bersih,” tegasnya. (P.Sitorus)