Serdang Bedagai, TRIBRATA TV
Personil Reskrim Polsek Tebing Tinggi menangkap pelaku pencurian kipas angin air conditioner (AC) milik Riki Adriansyah (34) warga Dusun II Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Pelaku bernama Kusnadi alias Kus (34) warga setempat diringkus personil Reskrim Polsek Tebing Tinggi di rumahnya, Rabu (7/4/2021).
Kassubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan pemilik rumah Riki Adriansyah. Korban melaporkan satu unit pendingin udara merek LG dibawa kabur maling dari rumahnya.
“Mendapatkan laporan, petugas kemudian menuju lokasi dan melakukan penyelidikan,”ucapnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggali keterangan sejumlah saksi.
Tak membutuhkan waktu lama, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya.
“Tersangka kami amankan dirumahnya,” ucapnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit AC,satu buah obeng dan barang bukti lainnya. Akibat aksinya, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.
Kepada tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Red)