IMG-20240409-WA0045

Mulai 28 April di Kota Medan Terapkan E-Tilang

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Sumatera Utara akan mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang pada 28 April 2021 mendatang. Sumut masuk ke dalam tahap kedua penerapan e-Tilang dan Kota Medan menjadi proyek percontohan pertama.

IMG-20240227-124711

“Sumut masuk tahap kedua, dan akan launching 28 April mendatang. Titik percontohan penerapan e-Tilang adalah Kota Medan, yakni di persimpangan lampu merah Jalan Putri Hijau, di dekat Lapangan Merdeka, Medan,” ujar Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, diwakili Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, Kompol Anggun Andhika Putra pada Senin (5/4/2021).

Teknis penindakan hukumnya, lanjut dia, yakni menggunakan kamera (CCTV) dengan cara meng-capture (memfoto) plat kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalulintas. Seperti pengendara atau penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm, pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu-rambu lalulintas (marka jalan), dan seterusnya.

“Setetelah di-capture, pemberitahuannya akan dikirim ke alamat orang yang terkena tindakan hukum tersebut. Konfirmasinya 10-15 hari. Jika tidak ada konfirmasi, kendaraannya akan terblokir dengan sendirinya,” jelasnya.

Jika kendaraannya sudah terblokir, maka si pemilik kendaraan tidak bisa (tidak layak, Red) beroperasi menggunakan kendaraannya di jalan raya. “Selama tidak meregistrasi kendaraannya, maka si pemilik kendaraan tidak dapat melakukan pengurusan semua surat-surat kendaraannya. Seperti membayar pajak dan pengurusan-pengurusan terkait kendaraan lainnya, sampai ia menyelesaikan sanksi hukumnya tersebut,” ungkapnya.

Sebelum launching e-Tilang, pihaknya akan terlebih dahulu menyosialisasikan ke semua media, seperti medsos dan selebaran.

“Sosialisasi dilakukan agar masyarakat tahu penerapan e-Tilang ini,” tandasnya. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *