IMG-20240409-WA0045

Polisi Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu di Dumai

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Polisi menggagalkan pengiriman 15 kilogram narkotika jenis sabu di Pelabuhan Roro, Kota Dumai, Riau pada Rabu (30/3/2022).

IMG-20240227-124711

Hal itu diungkap Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih dalam konferensi pers di Mapolda Riau bersama Kapolda Irjen Muh Iqbal pada Selasa (5/4/2022).

Brigjen Yassin mengatakan, awalnya tim Kapal Anis Kembang 4001 dan Kapal Hayabusa 3008 Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri mendapat informasi akan ada seorang pria yang membawa tas berisi sabu menyeberang dari Pulau Rupat menuju Dumai.

“Informasi itu, ada seorang laki-laki yang membawa kardus, dan tas warna merah hitam, menaiki kapal Roro dari Pulau Rupat menuju Dumai membawa barang yang dicurigai sebagai narkoba,” kata Brigjen Yasin Kosasih, didampingi Kasubdit Gakkum Polair Korpolairud Kombes Dadan.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pengintaian. Petugas kemudian menangkap pria sesuai ciri-ciri yang disampaikan.

Setelah diperiksa, pria berinisial AH (35), mengaku petani dari Bengkalis kedapatan membawa 15 paket narkotika jenis sabu.

“Didalam tas ransel tersangka, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, seberat 15 kilogram,” lanjut Brigjen Yassin.

Selain itu, tim juga menangkap 2 orang kurir narkoba, MS (32) dan HR (38), pada Sabtu (2/4/2022), di Pelabuhan TPI Dumai dengan barang bukti 30,56 gram sabu.

Atas perbuatan itu, tersangka AH dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun. (bliser/rel)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *