IMG-20240409-WA0045

Paket Sabu Rp40 Ribu Bawa Warga Patumbak Masuk Penjara

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini seorang laki – laki bernama Walindri Sibagariang (22) warga Jalan Pertanahan Perumdam Kelurahan Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

IMG-20240227-124711

Kepada para awak media, Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, mengatakan pelaku ditangkap pada Senin 22 Maret 2021 sekira pukul 15.00 WIB, dari kawasan Jalan Panglima Denai Kecamatan Medan Amplas.

Penangkapan ini atas informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Dalam penyelidikan sekitar pukul 15.00 WIB petugas melihat tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat digeledah dari kantung celana sebelah kanan ditemukan 1 bungkus plastik kecil yang berisikan sabu.

“Petugas pun segera membawa pelaku dan barang bukti ke kantor guna penyidikan,” terang Iptu Irwansyah Sitorus.

Kepada petugas pelaku mengaku sabu itu miliknya yang baru dibelinya dari kawasan Jalan Jermal seharga Rp40.000 dan rencananya akan dikonsumsi sendiri.

“Kini pelaku dan barangbukti sudah kita amankan di Mako Polsek Medan Baru,” tandas Iptu Irwansyah Sitorus. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *