Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Salah satu toko di KM 5 atas Kota Tanjungpinang mengibarkan bendera sobek dan lusuh menjadi perhatian warga yang lalu lalang, Sabtu (3/4/2021).
Mendapat informasi tersebut anggota Danramil 01/0315 Peltu B. Dongoran, Babinsa Kelurahan Batu IX turun kelokasi untuk melihat mengetahui bendera lusuh dan rusak (sobek) tersebut.
Ia mengatakan dalam UUD No 24 Tahun 2009 sudah jelas diatur tentang bendera dan lambang negara. “Diharapkan semua instansi dan masyarakat tidak sembarangan memperlakukan bendera RI. Apalagi mengibarkan bendera yang sudah koyak yang tidak seharusnya dikibarkan. Karena ada sangsi yang tegas jika dilanggar,”tutupnya. (M.HOLUL)