Tempo Singkat, Polisi Tangkap Suami Pembunuh Istri

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Tak butuh waktu lama, MS (42) yang membunuh istrinya Jamilah (46) akhirnya ditangkap. Ia terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas saat hendak dibawa.

IMG-20240227-124711

Penangkapan ini disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak pada rilis di Mako Polsek Sunggal Polrestabes Medan, Sabtu (3/4/2021).

Menurut Kapolsek, tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal dipimpin Kanit Reskrim didampingi Panit Ipda Bambang Wahid menangkap tersangka pada Minggu (28/3/2021) di rumah orangtua angkatnya di Jalan Pantai Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Aceh.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (27/3/2021) di Jalan Pembangunan Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dipaparkannya, usai melakukan olah TKP, diketahui beberapa harta korban telah diambil pelaku pembunuhan. Saat itu, diupayakan untuk menghubungi suami korban melalui telepon selulernya namun tidak tersambung sedangkan keberadaannya tidak diketahui.

Usai berkoordinasi dengan satuan atas, selanjutnya tim langsung bergerak menuju Aceh karena diduga kuat, berdasarkan bukti-bukti awal yang cukup, pelaku berinisial MS (42) yang merupakan suami siri korban sudah melarikan diri ke Aceh.

Berdasarkan informasi yang valid, akhirnya diketahui MS sedang berada di rumah orang tua angkatnya untuk bersembunyi menghindari kejaran petugas.

Namun upaya MS menghindari kejaran petugas gagal karena pada Minggu (28/3/2021) sekira pukul 08.00 wib, saat MS sedang tertidur, tempat persembunyiannya digerebek petugas dan langsung mengamankannya.

Saat diinterogasi, MS tidak dapat berkelit lagi sehingga MS berikut barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario BK 6864 AGF berikut BPKB dan STNK, ponsel merk Reldmi warna Biru, ponsel Merk Nokia Orange, KTP korban, uang tunai Rp6 juta serta satu dompet wanita diboyong ke komando.

“Namun niat pelaku untuk melarikan diri masih sangat besar. Saat dalam perjalanan menuju Mako Polsek Sunggal, MS berupaya melukai dan merebut senjata petugas, sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya”, tambah Kapolsek.

Motif pembunuhan ini karena korban minta diceraikan. “Tersangka dan korban bertengkar dikamar tidur hingga korban minta diceraikan. Tersangka marah dan mencekik leher korban. Setelah dipastikan korban tidak bernyawa lagi, tersangka mengangkat tubuh korban dan memasukkan ke bak air sehingga menimbulkan kesan korban terpeleset dikamar mandi tersebut”, imbuhnya lagi.

“Tersangka kita tahan dan dipersangkakan melanggar pasal 338 subs 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, tutup Kapolsek mengakhiri. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *