IMG-20240409-WA0045

Biadab, Supir Travel STG Perkosa Penumpangnya

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Sungguh sangat memilukan apa yang dialami RA (18), saat perjalanan pulang dari Pekanbaru, Riau ke rumah orang tuanya di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumut. Ia harus kehilangan kehormatannya karena nafsu bejat supir travel yang ditumpanginya.

IMG-20240227-124711

Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit, Sabtu (3/4/2021) menjelaskan kronologi peristiwa pemerkosaan yang terjadi pada Senin (29/3/2021) lalu itu.

“Saat itu korban pulang dari Pekanbaru ke Rantauprapat. Sekira pukul 20.00 Wib pihak travel menjemput korban dari kosnya, kemudian korban bertanya berapa orang penumpang ke Rantauprapat lalu dijawab oleh petugas jemput bahwa 4 orang lagi,” tutur Kasat.

Sesampainya di loket travel Sumatera Trans Grup (STG), korban menduga penumpang lainnya akan dijemput saat berangkat, saat tiba waktunya berangkat korban disuruh naik oleh tersangka ke mobil Daihatsu Sigra BK 1083 YC warna putih. Mobil itu akan berangkat menuju Rantauprapat dengan posisi korban duduk di sebelah kursi supir. Ternyata hanya korban penumpang mobil itu.

Saat dalam perjalanan, entah apa yang merasuki tersangka, ia mencoba membujuk korban untuk menghisap kemaluannya, namun bujukan tersebut ditolak korban.

Di jalan lintas Sumatera wilayah Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, tersangka memberhentikan mobilnya lalu berusaha memegang dan meraba bagian dada korban namun korban melakukan perlawanan.

Kemudian tersangka menjalankan mobilnya lagi sekitar pukul 05.00 Wib.

Tidak hanya sampai disitu, nafsu tersangka sudah kian memuncak. Saat melintas diwilayah Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, tersangka kembali memberhentikan mobilnya tepat di depan sebuah ruko. Tersangka kembali memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Korban terus berusaha melawan sehingga mengakibatkan memar pada bagian paha dan dada korban. Namun dengan kebringasan tersangka memperkosa korban di dalam mobil.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, dengan merasa tidak bersalah, tersangka melanjutkan perjalanan untuk mengantar korban sampai alamat tujuan.

Atas kejadian yang menimpanya, korban bersama orang tuanya membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.

Anggota Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Muslim (30) warga Jalan H. Adam Malik Gg. Budi Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu pada Jumat (2/4/2021) sekitar pukul 04.30 Wib di Kelurahan Batu Ajo Kecamatan Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan.

“Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti, tersangka disangkakan dengan pasal 285 KUHP dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tutup Kasat. (Messo Gulo)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *