Firman: Pengembangan Lahan Kampung Tua Patam Atas Kesepakatan Warga

IMG-20240310-164257

Batam, TRIBRATA TV

Pemberitaan pengembangan lahan yang berada di Kampung Tua Patam Lestari, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, akhir-akhir ini kian marak.

IMG-20240227-124711

Firman, tokoh masyarakat Kota Batam yang merupakan warga Kampung Tua Patam Lestari menilai pemberitaan yang ramai itu tidak seimbang.

“Mungkin ada perusahaan, itukan bagian dari proses kita masyarakat tidak mampu untuk menimbun lahan tersebut, biayanya tidak sedikit,” ucap Firman yang ditemui Media ini, (1/4/2021).

Ia juga memaparkan terkait awal mula terbentuknya perluasan Kampung Tua Patam Lestri hingga pihak yang terkait juga turut andil.

“Awalnya dulu kita pernah rapat, yang dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda, masyarakat Patam, Rukun Khasanah Warisan Batam (RKWB) kita sepakat untuk mencari pendamping mitra Perusahaan yang mampu bekerja sama,” katanya.

Namun ia membantah luasannya belasan hektar. “Belasan hektar yang mana?, dan hutan bakau itu dari sejak dulu memang sudah ada, adapun hutan bakau itu sejak dulu sudah rusak, diambil masyarakat untuk buat arang, dan dari Dinas Pertanahan juga menyatakan itu rawa dan dialokasikan untuk perluasan Kampung Tua,” paparnya lagi.

“Perluasan yang dialokasikan itu juga disebutkan Dinas Pertanahan yang kondisinya rawa dan tanah berlumpur, ya ada sedikitlah sisa bakau yang ada dan itu benar-benar sudah tidak berfungsi”, tambahnya lagi.

Menurutnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, menunjuk tiga orang untuk survey lokasi tersebut sesuai surat tugas tertanggal 12 Juni 2017.

“Ada tiga orang yang ditugaskan DLH waktu itu Pak Lurang, Pak Pardede dan Pak Parman untuk tugas survey lokasi mengklarifikasi status fungsi kawasan di kampung Tua Patam Lestari, Kelurahan Patam Lestari”, jelas Firman.

“Bahkan, pada tanggal 8 Juni 2017, KPHL Batam bersama-sama dengan tim pengurus perluasan Kampung Tua Patam Lestari telah melakukan survey dan klarifikasi lahan terhadap lokasi perluasan Kampung Tua Patam Lestari, hasil survey dan klarifikasi dituangkan dalam bentuk terlampir yang didampingi pemilik lahan, Pak Udin Jimi,” ucap Firman, sembari membacakan surat putusan tersebut.

Firman juga mengatakan pemberitaan saat ini berkembang di masyarakat sangat ekstrim, pasalnya menyangkut hutan mangrove.

“Pemberitaan ini sangat ekstrim mengenai hutan mangrove, kami disini merasa terganggu dengan pemberitaan yang ada tanpa konfirmasi ke kami sebagai warga setempat. Apa lagi ada berita warga disana ada yang merasa keberatan, warga yang mana?”, tanya Firman.

“Sebagian besar penimbunan itu ya untuk kepentingan masyarakat, sebagian kecil itu ya untuk pengembalian modal yang mereka pinjamkan,” katanya. (Saugi Sahab)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *