IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Kirim Kontra Memori, Jonni Silitonga: Pemohon Hanya Mengulang Jawaban

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Mantan karyawan PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Jony telah mengirimkan kontra memori atas perkara No 323/Pdt.Sus.PHI/2020/PN MDN. Jo Nomor:11// Kas/2021 MDN melawan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk (PT. SIP)

IMG-20240227-124711

“Berkas kontra memori ini telah dikirim tanggal 30 Maret lalu,” kata pengacara Jony, Jonni Silitonga SH, MH kepada TRIBRATA TV, Kamis (1/4/2021).

Kontra memori ini dikirimkan karena PT Salim Ivomas Pratama mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di PN Medan

Menurut Jonni, pada tingkat PHI, hakim mengabulkan gugatan dengan besaran pesangon, penghargaan masa kerja dan pergantian hak sebesar Rp290 juta.

“Atas putusan ini PT Salim Ivomas Pratama ajukan kasasi,” ujar
Jonni Silitonga.

Dikatakannya, ada beberapa poin penting dalam kontra kasasi kliennya. Pertama tentang pertimbangan-pertimbangan hakim sudah tepat, benar dan mendasar.
Kedua mengenai judex facti pada tingkat pertama sudah memberikan pertimbangan hukum yang jelas.

“Sesuai hukum pembuktian, bahwa klien saya tidak dapat dikualifikasikan mangkir,” tandasnya.

Kemudian pemohon kasasi (PT Salim Ivomas Pratama) hanya mengulangi jawaban terhadap gugatan pemohon kasasi.

“Keempat, saya memohon kepada yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia agar menolak memori kasasi pemohon dari pihak PT. Salim Ivomas Pratama TBK,” tegas Jonni.(Edrin)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *