Medan, TRIBRATA TV
Personel gabungan Direktorat Samapta Polda Sumut, Sat Brimob Poldasu, Polsek Delitua dan didampingi TNI, Satpol PP menggelar Operasi Yustisi di sejumlah titik di Kota Medan, Selasa (30/3/2021) malam pukul 21:00 WIB.
Dalam operasi ini, petugas menyasar sejumlah restoran dan warkop yang tersebar di Jalan AH Nasution dan Jalan Ngumban Surbakti, diantaranya Kuedee Kupie, Warkop Bro, Warkop Fly Over, D&A Warkop dan Warkop Nangkul.
Kompol Sudirman SH yang memimpin mengatakan operasi bertujuan, menghimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Selain itu, juga menghimbau untuk membubarkan diri, sebab sudah melewati batas jam operasional yang berlaku selama pandemi covid-19 di Kota Medan.
Jumlah personil dan unsur yang diturunkan, yakni TNI 2 personil, Sat Brimob Polda Sumut 2 personil, Satpol PP 3 personil dan Polsek Deli Tua 4 Personil.
Langkah ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat, guna menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas selama jam operasional covid -19.
Seperti diketahui, operasi yustisi ini berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan menggunakan mobil dinas, tim gabungan yustisi mengimbau para pedagang dan pengunjung warkop agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dilaporkan, petugas yustisi memberikan sanksi berupa teguran lisan sebanyak 2 kali, dan teguran tertulis nihil, teguran fisik juga nihil. Olehnya dilaporkan situasi aman dan berjalan tertib. (Bonni)