IMG-20240409-WA0045

PTSL, Program Percepatan Sertipikasi Tanah

IMG-20240409-WA0076

Banyuwangi, TRIBRATA TV

Belum ada jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa lahan di berbagai wilayah Indonesia.

IMG-20240227-124711

“Ini membuktikan betapa pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki,” ujar Kepala Desa Tegaldlimo Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, Hariyanto, Selasa (30/3/2021).

Beberapa masalah kerap dialami masyarakat dalam pengurusan sertipikat tanah, salah satunya, proses pembuatan sertipikat tanah yang cukup lamban.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Pemerintah Desa Tegaldlimo, melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program prioritas nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL terus digencarkan sampai dengan 2025, dan diharapkan seluruh bidang tanah di Indonesia pada 2025 dapat terdaftar dan bersertipikat.

Tahun ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian Program PTSL sertipikasi 10 juta bidang tanah.

Karenanya, Selasa (30/03/2021) BPN Kabupaten Banyuwangi menyerahkan 230 sertipikat tanah kepada masyarakat. Sertipikat ini diserahkan Kepala BPN Kabupaten Banyuwangi, Dwi Joko Siswanto, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Perwakilan Polres Banyuwangi, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi.

Dalam penyerahan ini, sejumlah warga yang hadir diwajibkan untuk menggunakan masker dan menjaga jarak. Mengingat pembagian ini dilakukan dalam masa pademi.

Kepala BPN Banyuwangi, Dwi JS mengatakan, PTSL ini merupakan langkah percepatan dalam pemberian kepastian kepada masyarakat, agar proses pembuatan sertifikat dapat berjalan dengan cepat, adil dan merata.

“Dengan percepatan ini, akan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat, seperti mensejahterakan masyarakat, apalagi di saat pandemi seperti saat ini,” katanya.

Ia berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan program pemerintah sebaik-baiknya dan dapat melaporkan jika ditemukan pungli dalam pengurusan PTSL. (irawan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *