Mabuk Tuo Nifaro, Pemuda Ini Bunuh Bazaro Buaya

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi pers.
IMG-20240409-WA0076

Nias, TRIBRATA TV

Polres Nias menahan RW (29) warga Dusun I Desa Tulumbaho Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias karena membunuh Bazaro Buaya alias Ama Fita (51) saat sedang mabuk tuo nifaro pada Minggu (22/3/2020) lalu. Ia akhirnya menyerahkan diri diantar keluarganya ke Polres Nias.

IMG-20240227-124711

Pembunuhan warga Dusun I Desa Tulumbaho Salo’o Kecamatan Gido Kabupaten Nias itu bermula saat RW datang ke warung Yanusman Zai sekira pukul 22.00 WIB. Ia datang sudah dalam keadaan mabuk tuo nifaro. Entah bagaimana terjadi cekcok mulut antara RW dengan korban.

Tak lama korban minta rekannya, Eferliaman Waruwu mengantarnya pulang. Korban pun diantar dengan sepedamotor hingga di ujung aspal Jalan Tulombaho. Pelaku ternyata mengikutinya dari belakang. Saat melihat korban diturunkan dan berjalan kaki, pelaku memarkirkan sepedamotornya.

Korban yang sendirian berjalan ditengah malam itu dikejar pelaku. Tanpa basa basi, ia mengambil pisau di pinggangnya dan langsung menusuk perut dan dada korban. Korban sempat berteriak namun terjatuh dan tewas ditempat. Melihat korban tak bergerak, RW memindahkan mayatnya ke dekat parit persawahan. Ia pun pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah, pelaku tidak tenang. Sekitar pukul 01.00 WIB dinihari ia kembali ke lokasi mayat korban. Pelaku kemudian menggotong mayat korban sejauh 150 meter ke sebuah kolam di persawahan warga. Kali ini ia membuangnya mayat itu dan menutupinya dengan sebatang kayu besar. Pisau yang dipinggangnya juga dibuang disekitar lokasi.

Keesokan harinya pelaku ke rumah saudaranya di Kecamatan Mau. Disini bajunya yang berlumuran darah dan lumpur dicuci. Sementara mayat korban baru ditemukan warga pada Selasa (24/3/2020) pagi. Polisi pun menerima laporan tersebut.

Mungkin karena tak tenang, bersama keluarga dan didampingi kepala desa, ia menyerahkan diri kepada Kanit Reskrim Polsek Gido, Bripka Listono. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti antara lain sepeda motor Honda Revo Fit milik pelaku, Pakaian tersangka, Pakaian Korban dan sebilah pisau.

“Pelaku dikenakan pasal 340 Subs Pasal 338 Dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun atau 15 tahun,”kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi pers, Senin (30/3/2020). (restu)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *