Selepas Bertransaksi, Pengecer Sabu Diciduk dari Rumahnya

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Petualangan Fauzi alias Uzi (57)
sebagai pengedar sabu ternama di daerah tempat tinggalnya berujung kedalam jeruji besi.

IMG-20240227-124711

Belum sempat cuci tangan dari bisnis hitamnya itu, ia sudah keburu ditangkap Polisi.

Mirisnya, dia ditangkap selepas bertransaksi sabu di rumahnya sendiri di daerah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Burhanuddin Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

“Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat karena di lokasi itu sering terjadi transaksi peredaran gelap narkotika sehingga menimbulkan keresahan,” katanya, Rabu (30/3/2022).

Begitu informasi itu diterima, tim Satnarkoba Polres Tanjungbalai kemudian bergerak menuju ke lokasi.

“Tersangka diamankan dari dalam rumahnya,” katanya.

Dari penggeledahan bersama Kepala Lingkungan (Kepling) setempat ditemukan puluhan bungkus plastik klip transparan kecil dan sedang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 3,71 gram,
7,59 gram, 0,85 gram dan 4,29 gram.

Selain itu, uang tunai Rp300.000, plastik warna hitam sebagai pembalut sabu, sarung bantal, bal plastik klip transparan kosong, timbangan elektrik kecil warna hitam dan ponsel Nokia warna hitam milik tersangka turut disita sebagai barang bukti tambahan.

“Begitu diakuinya barangbukti tersebut miliknya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika, ” tutupnya. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *