Tak Cukup Bukti, Tokoh Pemuda Tanjung Morawa Jalani Wajib Lapor

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Setelah menjalani berbagai proses tahapan pemeriksaan yang didampingi Polda Sumut hingga gelar perkara, Satnarkoba Polresta Deli Serdang menyimpulkan belum cukup alat bukti untuk menetapkan seorang tokoh pemuda asal Tanjung Morawa berinisial HS alias HT (45) sebagai tersangka.

IMG-20240227-124711

Alasannya, saat dikonfrontir, HS alias HT membantah pengakuan Dony alias Pacek alias Ambon (35) warga Tanjung Morawa atas barangbukti sabu seberat bruto 0,50gram, Rabu (31/3/2021).

Dalam keterangan persnya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasat Narkoba Kompol Ginandjar Fitriadi mengatakan jika barang bukti sabu seberat bruto 0,50 gram yang ditemukan petugas dari Dony alias Pacek alias Ambon tidak ada hubungan maupun keterkaitan dengan HS alias HT.

Bahkan saat HS alias HT diamankan, petugas juga tidak ada menemukan barangbukti narkoba padanya.

“Karena urine HS alias HT positif, maka diarahkan ke BNN untuk selanjutnya menjalani proses disana. Selain itu, yang bersangkutan yang juga pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama pada tahun 2014 lalu diwajibkan menjalani proses wajib lapor ke Satnarkoba Polresta Deli Serdang. Dan diminta kepada Pak Damri Siregar, Kepling yang bersangkutan untuk bekerjasama membantu polisi dalam mengawasi daerahnya”, kata Kompol Ginandjar.

Sebelumnya, kata Kompol Ginandjar Fitriadi, pada Selasa (23/3/2021) sekira pukul 12.00 wib, di Dusun III Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, personil Tekab Satnarkoba Polresta Deli Serdang meringkus Dony alias Pacek alias Ambon dan menemukan barangbukti satu unit hape warna coklat merek iphone serta sabu seberat bruto 0,50 gram dari kantong celana belakang sebelah kanan.

Tak hanya itu, saat diinterogasi petugas, yang bersangkutan sempat menerangkan bahwa barangbukti temuan polisi itu diperoleh dari HS alias HT pada Senin (22/3/2021) sekira pukul 22.00 wib dikediaman Dony alias Pacek alias Ambon.

Atas keterangan tersebut, kemudian pada Kamis (25/3/2021) sekira pukul 17.00 wib, petugas mengamankan HS alias HT di Jalan Tirta Deli Kecamatan Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini Dony berstatus tersangka dan ditahan di Satnarkoba Polresta Deli Serdang”, sebut Kompol Ginandjar Fitriadi SIk. (Yan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *