Hukum  

Kejari Buru Didesak Tuntaskan Kasus Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya

IMG-20240310-164257

Buru, TRIBRATA TV

Kasus pengadaan lampu jalan yang melibatkan sejumlah kepala desa di Kabupaten Buru, Maluku hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Buru.

IMG-20240227-124711

“Kasusnya masih dalam tahap penyidikan, mohon maaf saya baru dua minggu mengantikan pak Azer Orno,” kata Kasi Intel Kejari Buru, Tanto menjawab bagaimana perkembangan kasus pengadaan lampu jalan di ruang kerjanya, Senin (28/3/2022) kemarin.

Ia mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih rinci sudah sejauh mana penanganan kasus itu, karena baru beberapa hari bertugas. Namun ia berjanji akan segera menyampaikan ke publik perkembangan perkara tersebut.

Sebelumnya perwakilan LSM Barisan Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Bakkin), Buru, Malik Masuku mendesak kejaksaan untuk segera menuntaskan penanganan kasus pengadaan lampu jalan.

Kasus ini sempat viral diberitakan media pada tahun 2021 lalu, setelah diekspor oleh Kejari Buru . Diberitakan dari 60 kepala desa yang terlibat, 15 diantaranya telah mengembalikan uang negara masing-masing Rp2,12 juta.

Menurut Masuku, walaupun kerugian negara telah dikembalikan namun tindakan pidana yang dilakukan para kepala desa harusnya tetap diproses.

“Hal ini sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian uang negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Masuku.

Selain itu dalam peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 (Permendagri) tentang peraturan Pemerintah Desa, Kepala Desa dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan serta dilarang merugikan kepentingan umum.

Menurutnya kasus yang menimpa sejumlah kepala desa menggunakan anggaran Dana Desa untuk pengadaan lampu jalan (tenaga surya) tahun 2018-2019 harusnya juga menyasar diatasnya. “Hal ini harus diungkap,” katanya.

Selain itu, iapun juga meminta Kejari Buru untuk memangil pihak perusahaan penyedia lampu jalan, Kadis BPMD, para Camat, tim verifikasi dan para pendamping desa, karena diduga kuat
pengadaan lampu jalan tersebut adalah lampu jalan murahan yang tidak memenuhi standar spesifikasi. (malik masuku)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *