Hukum  

Illegal Logging Marak Dekat Lokasi Tambang PT CLM Luwu Timur

IMG-20240409-WA0076

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Pembalakan liar (illegal logging) diwilayah Lemo dan sekitar hulu sungai Daerah Aliran Sungai (DAS) Pongkeru Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan dikabarkan kembali marak.

IMG-20240227-124711

Diduga kuat kawasan tersebut masuk dalam IPPKH atau IUP PT. Citra Lampai Mandiri (CLM) di Desa Pongkeru Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Sumber informasi menyebutkan bahwa maraknya pembalakan liar (illegal logging) diwilayah itu namun diduga tidak ada tindakan yang dilakukan pihak aparat penegak hukum, Polhut atau Gakkum Hut setempat.

“Ramai pekerja kayu di wilayah Lemo dan sekitaran sungai besar tapi anehnya tidak ada tindakan dari dinas terkait, atau memang mereka belum mengetahui kejadian itu, ” kata warga yang enggan di sebut identitasnya pada Sabtu (27/3/2021).

Lanjut sumber menyebutkan kayu-kayu yang diolah itu menggunakan mesin chainsaw gergaji kayu, kayu kelas satu jenis kumia dan bintangor, maranti, dibuat menjadi ukuran besar-besar dengan kata lain bantalan yang siap dikirim keluar dari wilayah Kabupaten Luwu Timur.

“Kalau kayunya sudah keluar mereka mengangkut melalui jalan houling PT CLM dan mereka kondisikan jika aman mereka jalan, informasi yang saya katakan tersebut dapat dipertanggung jawabkan dengan mengecek langsung dilokasi itu, ” kata sumber.

Berdasarkan keterangan itu kuat dugaan warga luar Kabupaten Luwu Timur yang melakukan aktifitas illegal logging tersebut.

Ditanya siapa yang melakukan hal itu, sumber tidak dapat memastikan siapa pelakunya, akan tetapi dirinya pernah melihat tumpukan kayu dan mobil mengangkut keluar dari lokasi itu.

Kendati demikian belum dia ketahui secara pasti siapa yang mengirim kayu itu dan dokumen (Surat Jalan) apa yang digunakan atau kayu itu masuk ke industri sekitar wilayah Kecamatan Malili lalu pemilik izin yang mengirimnya. Hal itu masih dalam penelusuran.

“Masyarakat berharap agar petugas Gakkum segera jemput bola, agar perusahaan CLM tidak termakan fitnah dengan dituding aktfitasnya yang mencemarkan sungai hingga ke Malili, ” tutup sumber yang menceritakan hal itu.

Saat dikonfirmasi Kepala Teknik Tambang, PT CLM, Ahmad Surana Naf, membenarkan, akan tetapi dia memastikan kalau kegiatan didalam area IPPKH PT.CLM tidak ada, hanya diwilayah luar dari pengawasannya.

“Saya hanya bisa mengatakan bahwa untuk dalam area IPPKH PT.CLM yang menjadi pengawasan, kami pastikan tidak ada kegiatan illegal logging, adapun yang berada diluar area IPPKH dan IUP memang masih ada kegiatan illegal yang berlangsung tapi itu diluar pengawasan kami, ” ujar Ahmad.

Sementara itu, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Larona-Malili, Mandar, S. Hut berjajanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami segera akan tindaklanjuti kegiatan itu, ” tutup Mandar. (Mulyadi/int)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *