Hukum  

Terkait Tewasnya Bripda Doni, Polisi Tetapkan Bripda Diaz Tersangka

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV
Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyidik telah menetapkan seorang tersangka terkait tewasnya Bripda Doni Setiawan di baraknya di Satuan Sabhara Polrestabes Jalan Putri Hijau Medan pada hari Sabtu (28/3/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Korban Bripda Doni tertembak dengan senjata rekannya Bripda Kurnia Hadiaz Nasution di baraknya. Bripda Diaz ditetapkan sebagai tersangka. Di situ adanya kelalaian memegang senjata api jenis Glock dan bermain – bermain dengan senjatanya tersebut, ” ucap Kombes Johnny Eddizon kepada wartawan, Senin (30/3/2020) Sore.

IMG-20240227-124711

Kapolrestabes menyebutkan,
Bripda Diaz sopir Wadir Krimsus main ke barak lajang dan ke tempat rekan kerjanya yaitu Almarhum Bripda Doni Setiawan dan di kamar itu mereka ada enam orang dan ada yang melarang untuk menyimpan senjata tersebut.

“Setelah terjadi penembakan itu. Kita sudah prarekonstruksi dan telah memeriksa 11 orang saksi untuk menetapkan tersangkanya, ” ujarnya.

Dari lokasi itu, petugas juga sudah menyita barang bukti masing – masing, satu unit senjata api jenis Glock, 12 peluru dan satu butir selongsongan peluru yang meledak.

Karena itu, Polrestabes Medan meminta kejadian penembakan itu harus yang terakhir kali di Kota Medan. “Harus yang terakhir dan jangan ada lagi penembakan yang dilakukan polisi kepada polisi, ” jelasnya.

Untuk itu, sambungnya, Polrestabes Medan turut belasungkawa atas tewasnya anggota terbaik Satuan Sabhara Polrestabes Medan. “Jenazah Bripda Doni Setiawan sudah dikebumikan di kampung halamannya di Asahan, ” tandasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh Bripda Diaz itu, melanggar Pasal 338 dan 359 KHUPidana.(zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *