IMG-20240409-WA0045

Pemkab Asahan Tetapkan Status Siaga Darurat Covid-19

IMG-20240409-WA0076

Asahan, TRIBRATA TV
Bupati Asahan H. Surya, BSc memimpin langsung rapat penetapan status siaga darurat bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Asahan di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Jum’at (27/3/2020).

Hal ini diketahui melalui siaran Pers Pemkab Asahan yang diterima wartawan, Sabtu (28/3/2020) siang.

IMG-20240227-124711

Dalam rapat yang dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Asahan dan OPD, Bupati Asahan menjelaskan bahwa rapat ini menindaklanjuti rapat yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2020 lalu di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan tentang pengusulan status siaga darurat dan pembentukan gugus tugas dalam hal pencegahan virus Covid-19 di Kabupaten Asahan.

Selain itu, Bupati Asahan juga mengatakan dalam hal pencegahan penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Asahan, pihaknya akan terus menjalankannya dengan melakukan koordinasi dengan Provinsi Sumatera Utara. Dan untuk saat ini seluruh instansi telah berupaya melakukan pencegahan penyebaran virus tersebut dengan menggunakan anggarannya sendiri.

“Saya berharap kepada OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan agar mengganggarkan peralatan yang menjadi alat pencegahan penyebaran virus covid-19 disetiap instansinya dan menjadikan anggaran ini prioritas utama,” ujar Surya.

“Pemerintah Kabupaten Asahan akan  terus merespon setiap informasi yang kita dapatkan dan kita harus bersama-sama mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Asahan, karena ini merupakan tugas kita bersama,” tutup Surya dalam arahannya.

Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto minta Pemerintah Kabupaten Asahan  menyegerakan pembentukan gugus tugas agar dapat bekerja dengan tupoksi yang dimilikinya, karena saat ini ancaman virus corona sudah ada didepan mata.

Selain itu, Kapolres juga meminta agar Anggaran Belanja Pemerintah Kabupaten Asahan saat ini lebih difokuskan pada pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan.

Mengakhiri pendapatnya Kapolres bersama dengan Bupati dan unsur Forkopimda menginstruksikan pada masyarakat dan aparatur Pemerintahan dari tingkat Desa/Kelurahan sampai Kabupaten dapat bekerjasama dalam mengantisipasi penyebaran virus covid-19 dengan cara melaporkan masyarakat yang baru pulang dari tempat yang dianggap zona merah atau pandemic dengan menghubungi gugus tugas Kabupaten Asahan. Hal ini untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Asahan.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD, Kajari Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Kasdim 0208 Asahan dan Perwakilan Danlanal Tanjung Balai Asahan sekaligus menambahkan agar selaku Forkopimda harus bergerak cepat serta gerak nyata sehingga penyebaran virus covid-19 di Asahan dapat diatasi. (Gon)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *