Batam, TRIBRATA TV
Sri Hastutik (43) wanita yang tinggal di kos-kosan Bengkong Sarmen Kecamatan Bengkong diciduk Sat Reskrim Polres Barelang. Wanita itu ditangkap karena telah mencuri harta-benda milik majikannya, Sri Sugiantini, warga perumahan Pulomas Residen Batam Kota Batam, Sabtu (27/3/2021) pagi.
Kejadian pencurian pertama kali diketahui korban ketika bangun tidur akan melaksanakan sholat subuh Sabtu (27/3/2021).
Saat itu pelaku juga bangun dan melaksanakan sholat dikamarnya. Setelah selesai sholat korban melihat ke kamar pelaku, namun pelaku tidak ada dan pakaian pelaku juga tidak ada.
Lantaran curiga korban pun mengecek barang-barang miliknya dan mengatahui beberapa barang hilang antara lain perhiasan emas berbentuk kalung, gelang, cincing beserta liontin serta uang tunai sebesar Rp7 juta, serta uang Dolar Singapura Sin$ 200.
Korban pun membuat laporan ke Polresta Barelang Batam. Menerima laporan, Tim Opsnal Jantanras menyelidiki dan dihari yang sama sekitar pukul 10.30 Wib, polisi mendapat informasi pelaku berada di kos-kosan Bengkong Sarmen.
Sekira pukul 12.30 Wib, polisi mengamankan pelaku dan membawany ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa, gelang tangan emas, uang tunai sejumlah Rp500.000, dompet, switer warna merah, dan celana jeans warna biru dongker. (Saugi Sahab)