Simpan Sabu di Kamar Kos, Dua Pelaku Diciduk Polres Nganjuk

IMG-20240409-WA0076

Nganjuk, TRIBRATA TV

Satnarkoba Polres Nganjuk, Jatim menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika dari kamar kosnya di Lingkungan Bulakrejo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjung Anom, Nganjuk pada Rabu (24/3/2021).

IMG-20240227-124711

Keduanya, EFN (32), perempuan warga Desa Sukorame Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan WK (28) warga Desa Tanjung Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

Dalam penggeledahan ditemukan 1 plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram di lantai kamar dan ponsel merk Samsung warna hitam yang dipegang oleh EFN.

Kemudian pipet kaca yang masih ada sisa sabu, seperangkat alat hisap sabu dan ponsel merk OPPO tipe A5 2020 warna putih yang dipegang oleh WK.

Selain itu polisi mengamankan sepeda motor merk Yamaha Soul GT warna putih dan 1mobil merk Daihatsu Ayla yang digunakan sebagai alat transaksi.

Menurut EFN sabu tersebut merupakan pesanan temannya bernama NL warga Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk yang masih diburu polisi.

Sabu tersebut dibeli dari VR, tinggal di Mojoroto Kota Kediri yang juga masih diburu petugas.

Sementara WK mengaku bersama EFN, ia hendak mengantarkan sabu pesanan NL.

“Tersangka berikut barang bukti ditangani Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” kata Iptu Suprianto, Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Jumat (26/3/2021).

Menurut Iptu Suprianto keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Guna kepentingan proses sidik tersabgka dilakukan penahanan di Polres Nganjuk. (iskandar)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *