Lagi, Polisi Tembak Satu dari Lima Pembobol PT.Budi Gadai Indonesia

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Medan Timur membekuk lima pelaku pembobolan PT Budi Gadai Indonesia di Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Timur. Satu pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur

IMG-20240227-124711

Kelima pelaku yang diamankan bernama Hari Fahrizal (38) warga Jalan Sei Kera, Gang Seri, Romianstah (34) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, Muhammad Irfan (38) warga Jalan Marendal Pasar 12.

Kemudian, Irwansyah (40) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, dan Riki (25) warga Jalan Gorila, Gang Anyelir.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, Jumat (26/3/2021), mengatakan dalam aksinya kelima tersangka terlebih dahulu bertemu disalah satu warnet di Jalan HM.Yamin untuk mengatur rencana aksi pencurian di PT Budi Gadai Indonesia.

Lalu, setelah berkumpul para tersangka pun membongkar kantor pengadaian itu dan berhasil membawa kabur 77 unit handphone android dan 21 unit laptop berbagai merek.

“Barang-barang yang hilang itu berupa status gadaian dari para nasabah pihak PT Budi Gadai Indoesia, sehingga pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp143.850.000,” katanya didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan.

Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan pada Sabtu (20/3/2021) pegawai PT Budi Gadai Indonesia bernama Awi tiba di kantor dan melihat pintu kantor sudah terbuka dengan keadaaan engsel pintu dan gembok rusak. Kemudian Awi memeriksa ke dalam da melihat kunci dan engsel pintu lantai 2 juga sudah rusak.

“Merasa penasaran, Awi menuju tempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah di lantai 2 dan melihat barang-barang sudah banyak yang hilang,” ungkapnya sembari menyebutkan kasus pencurian itu pun dilaporan ke Polsek Medan Timur sesuai, Laporan Polisi Nomor: LP/ III/ Resta/Sek Medan Timur, tanggal 20 Maret 2021.

Setelah melakukan penyelidikan, Arifin menuturkan personil berhasil menangkap tersangka Muh Irfan dari rumahnya, Kamis (25/3/2021). Lalu, dari penangkapan itu kasusnya kembali dikembangkan dan menangkap tersangka Irwansyah dan Romiansyah.

“Untuk tersangka M. Irfan berperan mencari tempat penjualan hasil kejahatan. Selanjutnya pada Jumat (26/3/2021) dini hari personil menangkap Hari Fahrizal dan Rikki selaku pembeli (penadah) handphone dan laptop,” tuturnya.

Mantan Kasi Propam Polrestabes Medan itu menerangkan saat dibawa untuk pengembangan terhadap dua tersangka lagi, tersangka Hari Fahrizal berpura-pura buang air besar namun berupaya merampas senjata milik petugas. Sehingga petugas dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.

“Tersangka merupakan residivis yang pada Agustus 2020 baru keluar dari Rutan Tanjung Gusta terlibat kasus pencurian,” terangnya.

Diketahui, dari para tersangka, petugas menyita barang bukti antara lain, 7 handphone android, 2 handphone kecil, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT BK 3636 ADQ dan uang tunai Rp850.000 sisa uang hasil kejahatan. (Zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *