Penyelundupan Ekstasi Senilai Rp9 Miliar Digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim Polri

IMG-20240310-164257

Batam, TRIBRATA TV

Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Subdit Narkotika Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai serta Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 43.795 butir ekstasi, Kamis (25/3/2021).

IMG-20240227-124711

Barang bukti tersebut berasal dari negara Malaysia yang akan diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam,
Susila Brata mengatakan pada Jumat 19 Maret 2021 tim gabungan mendapatkan informasi akan adanya upaya penyelundupan narkotika ke Batam dengan melalui jalur laut.

“Pada hari Jumat, 19 Maret 2021 Tim Gabungan KPU dan PSO BC Batam, Subdit Narkotika serta Bareskrim
Mabes Polri mendapat informasi akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke wilayah
Batam. Menurut informasi barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Menindaklanjutinya, tim gabungan menyelidiki dan mendapatkan petunjuk barang haram itu akan masuk di daerah Pantai Tanjung Piayu, Sei beduk, Batam,” ujar Susila Brata.

Dikatakan Susila, timnya mendapatkan informasi akan adanya penjemputan hasil selundupan yang dimasukan ke dalam tas di daerah Tanjung Piayu Sei Beduk.

“Sabtu, 20 Maret 2021 pukul 05.30 WIB, tim berhasil menemukan satu tas besar berwarna hijau di sekitar Pantai Tanjung Piayu yang diduga berisi narkotika. Setelah mengamankan tas tersebut, tim mengamankan seorang pria berinisial A yang akan
menjemput tas tersebut,” katanya

Menurutnya, tim langsung melakukan controlled delivery atas narkotika tersebut, sehingga tim berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial FK dan MA yang akan
mengambil tas tersebut.

“Barang bukti hasil penegakan hukum tersebut terdiri dari 9 bungkus narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 13.124.7 gram atau sejumlah 43.795 butir, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp9 milyar,” ujarnya.

Dari hasil Controlled, tim juga mengamankan barang bukti berupa 3 (unit handphone android dan 2 unit
sepeda motor yang digunakan para pelaku.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Susila Brata. (Saugi Sahab)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *