Video: Polres Simeulue Pindahkan Napi Perampokan

IMG-20240409-WA0076

Simeulue, TRIBRATA TV

Sulaiman (39) narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Meulaboh terpaksa harus dipindahkan ke LP Sinabang untuk mempertanggungjawabkan kasusnya yang lain.

IMG-20240227-124711

Warga Desa Suka Raja Kecamatan Babuk Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, ini terlibat kasus pencurian 41 unit telepon seluler dari sebuah toko di Simeulue pada Desember lalu.

Proses pemindahan dipimpin Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPTU, Muhammad Rizal bersama petugas LP Meulaboh pada Sabtu (20/3/2021) kemarin.

Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo melalui IPTU Muhammad Rizal, mengatakan Sulaiman sebelumnya telah divonis hukuman 8 tahun penjara atas kasus perampokan di Meulaboh.

“Ia dipindahkan berdasarkan atas rujukan surat pemberitahuan Berkas Perkara setelah dinyatakan Sudah Lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Simeulue,” kata Kasat, Selasa (23/3/2021).

Selain itu, juga surat permohonan Penyidik Sat Reksrim Polres Simeulue kepada Kalapas Kelas III Sinabang untuk membawa tersangka Sulaiman bersama barang bukti untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Simeulue.

Napi ini dibawa dari Lapas Meulaboh pada Sabtu (20/3/2021) pukul 11.00 Wib dengan menggunakan mobil tahanan untuk menyebrang ke Simeulue menggunakan KMP Teluk Sinabang.

“Napi tersebut tiba di LP Kelas III Sinabang pada Minggu (21/3/2021) pukul 03.30 Wib dinihari dalam keadaan sehat,aman tanpa kendala,” katanya.

Selanjutnya pada Senin (22/3/2021), bersama dua tersangka lain, Samino dan Heri, Sulaiman dan barang bukti diserahterimakan kepada JPU Simeulue. (Martinus Zebua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *