IMG-20241005-WA0006

Beli Alat Berat dengan Cek Kosong, Warga Batam Diringkus Polisi

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Polsek Tanjungpinang Timur menangkap seorang pria inisial HD (33) pelaku penipuan dan penggelapan pada Kamis (23/03/2023).

IMG-20241005-145052 IMG-20240926-171259

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yuizar Sasono, mengatakam kasus penipuan itu bermula pada Rabu (23/11/2022) lalu. Korban saat itu sedang berada di kantor PT. Alfendo Jalan W.R Supratman km.14 Kelurahan Pinang Kencana.

Korban kemudian didatangi HD yang ingin membeli 1 unit alat berat merk Hitachi warna orange seri ZX 200 nomor mesin 6BG-1-246635 nomor rangka AUJ-009063.

BACA JUGA  Sita 17,69 Gram Sabu dan 205 Pil Ekstasi, Polsek Medan Baru Tangkap Pengedar Narkoba

“Kemudian, terjadilah kesepakatan, HD membeli dengan harga Rp380 juta, dengan memberikan 2 lembar cek kontan bank OCBC NISP masing-masing dengan jumlah Rp190 juta tertanggal 23 Desember 2022 dan 23 Januari 2023. Kemudian korban mengirimkan alat berat tersebut melalui pelabuhan Kampung Bulang dengan tujuan Kota Batam ke tempat HD,” kata Adam.

Namun pada 23 Desember 2022 korban tidak bisa mencairkan dana cek kontan yang diberikan pelaku. Korban menghubungi HD yang memberikan alasan dan janji-janji. Selanjutnya, untuk cek kontan tanggal 23 Januari 2023 korban melakukan pencairan dana namun tetap tidak bisa dilakukan penarikan.

BACA JUGA  15 Tahun Menunggu Keberanian, Korban Perkosaan Ayah Tiri Melapor

Hingga pada 26 Januari 2023 korban kembali menghubungi HD dan hendak melihat alat itu, namun ternyata alat berat tersebut telah berada ditangan orang lain.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp450 juta san melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur,” terangnya.

Ditambahkan Adam,setelah melalui serangkaian penyidikan Polsek Tanjungpinang Timur, akhirnya HD ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana.

BACA JUGA  Polisi Ciduk Pelaku Penipuan Kartu ATM

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka untuk melengkapi proses penyidikan diterbitkan surat penangkapan dan berita acara penangkapan,” tutup Kapolsek Tanjungpinang Timur. (m.holul)

IMG-20240927-WA0237 dLgsJz7.md.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

You cannot copy content of this page

Postegro
Postegro
Takipcimx
Takipci
Takipcimx
Free
Free