IMG-20240409-WA0045

8 Hari Tak Ada Kabar, Warga Datuk Bandar Ditangkap Karena Larikan Sepeda Motor Rekannya

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Personil Polsek Tanjungbalai Utara menangkap seorang pelaku penggelapan satu unit sepeda motor seharga Rp21 juta. Tersangka NHH alias H (35) warga Jalan Pendidikan, Lingkungan III, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ditangkap setelah dilaporkan temannya sendiri, Khairul Amri (24).

IMG-20240227-124711

Dalam laporannya, warga Jalan Sei Terusan Kecamatan Sei Tualang Raso,Kota Tanjungbalai itu mengaku dia telah kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario Tecno BK 2076 QAK warna biru.

Sepeda motor tersebut,kata Khairul Amri hilang setelah dipinjam oleh tersangka untuk dibawanya pulang kerumahnya di daerah Kampung Baru, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu M.Tanjung, Selasa (21/3/2023) mengatakan penggelapan itu terjadi di Jalan Letjend Suprapto pada Minggu (12/3/2023).

Awalnya, tersangka NHH alias H meminjam sepeda motor korban Khairul Amri dengan maksud untuk dibawanya pulang ke rumahnya. Karena berteman maka korban percaya dan memberikan sepeda motornya itu untuk dibawa.

Namun setelah dipinjam, sepeda motor itu tak pernah dikembalikan. Delapan hari kemudian korban mendatangi Mapolsek Tanjungbalai Utara untuk membuat laporan.

Begitu menerima laporan korban, keesokan harinya tersangka ditangkap personil Satreskrim Polsek Tanjungbalai Utara tanpa perlawanan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dari KUHPidana tentang penggelapan,” tutupnya. (eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *