Hukum  

Data Diri Dipakai Orang Lain, Korban Tuding Petugas BRI & Disperindag Konspirasi

IMG-20240409-WA0076

Asahan, TRIBRATA TV

Terbitnya rekening Bank BRI dan pencairan dana Bansos (Bantuan Sosial) UMKM senilai Rp2,4 juta atas nama Husni Rahayu, disebut-sebut hasil konspirasi jahat petugas Bank BRI Unit Sentang dengan terdakwa, Heni Septiyani Tanjung.

IMG-20240227-124711

“Aku gak ada buat rekening Bank BRI, tapi tiba-tiba ada. Trus aku juga gak ada mencairkan dana Bansos, tapi kata orang BRI aku yang ngambil. Kan aneh bang,” katanya pada wartawan.

Wanita yang biasa disapa Ai ini pun mengungkapkan, dirinya sempat mempertanyakan kepada Andi, petugas BRI Unit Sentang yang terakhir diketahui petugas Bank BRI yang menangani Bansos, terkait proses penerbitan Buku Rekening dan penarikan dana.

Saat itu, Andi mengaku, penerbitan Buku Rekening Bank BRI bisa diwakilkan kepada orang lain, asalkan orang tersebut membawa KTP asli yang bersangkutan.

“Setau aku bang, proses pembuatan rekening di Bank BRI sangat ketat dan gak bisa diwakilkan. Pas pencairan, si Andi bilang dia gak tau, karena pake masker dan tak mungkin disuruh buka masker. Kan aneh bang. Macam ada permainan si Heni sama si Andi itu,” katanya sembari tersenyum dan menggelengkan kepala.

Dirinya juga mengaku, yang menjadi permasalahan besar bukan hanya masalah uang tunai senilai Rp2,4 juta, tapi terkait dokumen dirinya yang dipalsukan.

“Nanti hasil sidang kukabari sama abang ya. Intinya yang kupersoalkan bukan uangnya, tapi pemalsuan dokumenku itu,” akhirnya sembari meninggalkan Pengadilan Negeri Kisaran.

Terpisah, saat wartawan coba mengklarifikasi pernyataan Andi tersebut kepada pihak BRI Unit Sentang, Wasisto, selaku Satpam mengaku bila Kepala BRI Unit Sentang sedang berada di luar Kantor.

“Di luar bang. Kalau mau jumpa pagi lah bang, jam 8 gitu, habis briefing. Kalau si Andi memang dia yang nangani dana Bansos. Tadi udah kubilang sama dia, tapi gak bisa jumpai orang abang sebelum bertemu Kepala,” katanya ditemui di depan Kantor BRI Unit Sentang, Senin (22/03/21) sekira pukul 15.00 WIB, semalam.

Sementara itu, Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Asahan melalui Kabid Usaha Mikro, Roger Situmorang mengakui pihaknya kecolongan atas tindakan Heni Septiyani Tanjung.

“Jujur kami kecolongan. Kami akui saat itu kami kan sedang memeriksa seluruh berkas permohonan yang dikirimkan kepada kami. Ada sekitar 43 ribu lebih berkas yang harus kami periksa. Jadi saat itu kami pakai tenaga dia (Heni) untuk membantu. Di sini dia di bagian operator, Honor. Gak tau juga kami ntah kapan dimasukkannya data itu,” aku Situmorang, di ruangannya.

Diungkapkan Situmorang, atas kejadian tersebut, pihaknya langsung memutus kontrak Heni Septiyani Tanjung terhitung mulai bulan Januari kemaren.

“Kami taunya masalah ini bulan 2 semalam. Langsung gak kami perpanjang lagi kontraknya, kami putus. Kemaren sempat juga dia mau minta honornya, karena dia bilang bulan Januari itu dia masuk kerja, tapi gak kami kasih. Sama orang (Dinas) keuangan sudah kami sampaikan itu,” akhir Situmorang di ruanganya.

“Maaf y baru aktif sidang y mengecewakan aku GK di kasi bicara LG langsung di putus kan hakim org tu di denda uang 4 JT SM 5rts RB udh di tutup setelah itu hi ni aku mau lapor ke propam lg,” jawab Ai saat dikonfirmasi ulang, Selasa (23/03/21) sekitar pukul 11.40 WIB. (Gon)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *