Proyek APBN Miliaran Rupiah di Luwu Utara Diduga Membeli Material dari Tambang Ilegal

IMG-20240409-WA0076

Luwu Utara, TRIBRATA TV

Proyek irigasi di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel kini disorot warga. Pasalnya proyek yang bekerja sejak tahun 2018 ini diduga menggunakan material dari tambang ilegal milik salah satu oknum Kepala Desa.

IMG-20240227-124711

Jajaran Polres Luwu Utara mengakui sudah berulang kali menutup tambang tersebut namun pemilik tambang tak pernah jera.

PW (51) salah satu tokoh masyarakat setempat mengungkapkan, perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal tersebut dikayakannya, Senin (20/3/2023) usai mendapatkan temuan adanya proyek yang bersumber dari APBN membeli material tanah urug yang diduga dari Penambangan tanpa ijin (Peti).

Disebutkan PW, proyek tersebut ialah Paket Pekerjaan Pembangunan Irigasi yang melintasi sejumlah Kecamatan di Kabupaten Luwu Utara dan dilaksanakan oleh PT. BK dengan nilai miliaran rupiah yang akan berakhir masa kontrak akhir tahun 2023.

RM, Project Menajer PT. BK di Masamba yang dihubungi via WhatsApp pribadinya pada Senin (20/3/2023) tidak memberi keterangan sepatah katapun.

Informasi warga setempat menyebutkan tambang milik oknum Kades tersebut sudah melakukan kegiatan sejak lama dan hingga saat ini masih aktif melakukan pengangkutan material tanah urug. Pengangkutan material berlangsung menggunakan puluhan dump truck.

Sebagaimana diketahui memakai atau membeli material ilegal untuk membangun sarana dan prasara bersumber dari APBD/APBN maka sudah jelas masuk ranah pidana.

“Karena menggunakan material dari tambang ilegal untuk proyek pemerintah merugikan negara, karena usaha tambang ilegal tersebut tidak membayar pajak kepada negara. Membeli material dari lokasi tambang ilegal artinya mencuri kekayaan milik negara dan penerima bisa disebut penadah. Kontraktor melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020,” tutup PW. (mul)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *