Miliki Senpira Ilegal, Oknum ASN Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Curup, TRIBRATA TV

Seorang oknum ASN di Kabupaten Rejang Lebong (RL) berinisial FE (30) warga Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara ditangkap personil Sat Reskrim Polres RL Polda Bengkulu karena miliki senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver tanpa izin atau ilegal.

IMG-20240227-124711

Kapolres RL, AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto mengungkapkan, FE ditahan setelah diserahkan oleh Intel Kodim 0409/RL karena sebelumnya dilaporkan istrinya kepada pihak Kodim.

“FE ini sebelumnya diamankan oleh tim intel Kodim pada Kamis (18/3/2021) pagi, baru setelah itu diserahkan ke Polres Rejang Lebong,” ungkap Kasat.

Penangkapan berawal ketika FE terlibat keributan dengan istrinya. Pada saat ribut tersebut, FE sempat menembakkan senjata api tersebut keudara dan didengar oleh warga sekitar.

Takut dengan hal yang tak diinginkan, istri FE langsung melaporkan apa yang dilakukan ke Makodim 0409/Rejang Lebong. Mendapat laporan tersebut kemudian intel Kodim langsung mendatangi rumah FE dan mengamankan satu pucuk senjata api rakitan bersama tiga butir amunisi kaliber 9mm yang masih aktif.

“Total amunisi yang dimiliki FE empat butir, namun satu sudah ditembakkan dan tinggal tiga peluru lagi yang masih aktif,” katanya, Minggu (21/3/2021).

Polres, tengah memeriksa tersangka FE secara mendalam untuk mengetahui dari mana asal Senpira dan telah berapa lama.

Dari pemeriksaan sementara FE mengaku telah memiliki senjata api rakitan tersebut sekitar satu tahun.

“Pengakuannya, ia dapatkan dari seseorang namun siapa dan kapan tepatnya ia sudah tidak ingat lagi, Senpi rakitan ini ia miliki dengan alasan untuk jaga-jaga saja,” tambah Kasat.

Tersangkaakan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (Candra/hpb)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *