Video: Polres Labuhanbatu Siap Amankan Pemungutan Suara Ulang

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menyampaikan keterangannya terkait putusan perselisihan hasil Pilkada 2020 di Pengadilan Mahkamah Konsitusi (MK). Putusannya, dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS di Kabupaten Labuhanbatu dan 16 TPS untuk Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

IMG-20240227-124711

Kapolres menjelaskan, berdasarkan keputusan MK, agar melaksanakan PSU di TPS, dengan tenggat waktu 30 hari sejak ini dibacakan.

“Selain itu, MK juga memerintahkan kepada KPU Labuhanbatu agar membentuk PPK dan PPS yang baru. Sedangkan Polres Labuhanbatu diperintahkan untuk menjaga keamanan pada proses PSU”, terang AKBP Deni, Senin (22/3/2021).

Adapun 9 TPS yang dinyatakan PSU oleh MK, terdapat di Kelurahan Bakaran Batu 5 TPS,  Kelurahan Siringo-ringo 2 TPS, Kecamatan Pangkatan 1 TPS dan Kecamatan Bilah Hilir 1 TPS. Dan untuk Labusel yakni Desa Aek Raso, Desa Torgamba Kecamatan Torgamba dan Desa Tanjung Selamat Kecamatan Kampung Rakyat. (Samuel)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *