Madina, TRIBRATA TV
Dalam dua pekan bulan Maret 2021, Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap 10 kasus narkotika dan mengamankan ratusan botol minuman keras.
Hal itu diungkapkan Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Manson Nainggolan dalam konferensi pers di Mapolres Madina, Senin (22/3/2021).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Polres Madina dan jajaran selama dua pekan di Maret 2021.
“Kita mengungkap 10 kasus dengan 14 tersangka. Barang bukti yang diamankan sabu 5,66 gram, ganja 5,25 kg, serta minuman keras merek Anggur Merah dan Kamput sebanyak 164 botol,” kata Kapolres.
Salah satu kasus yang diungkap dari laporan masyarakat tertanggal 6 Maret 2021.
Polisi menangkap ID alias BU (45) warga Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina. Ia diduga salah satu bandar narkotika yang ditangkap di salah satu pondok di Desa Tabuyung.
Dari tangannnya polisi menyita barang bukti 2 plastik klip transparan diduga berisikan sabu dengan berat kotor 0,48 gram.
“Ia dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kapolres. (Rizal)