IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Polda Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Barang Bekas Ke Kejari Tembilahan

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Polda Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti barang bekas impor sepatu ke Kejaksaan Negeri Tembilahan. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas penyelundupan baju/sepatu bekas impor sesuai arahan Presiden Joko Widodo karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.

IMG-20240227-124711

Kasus ini berawal pada Rabu (18/3/2023), penyidik dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau mendapat informasi ada kegiatan perdagangan barang – barang yang dilarang untuk di perdagangkan di rumah Mastur alias Atoy di Jalan Sederhana Gg H. Nawawi Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Sepatu second itu diimpor secara ilegal melalui Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau kemudian dikirim ke Kota Tembilahan Provinsi Riau. Sepatu second itu kemudian dijual kembali kepada masyarakat.

Barang Bukti yang disita kurang lebih 300 karung sepatu second, handphone merk Xiaomi dan 5 struk Bank BNI. Pelaku memperdagangkan barang-barang tersebut lebih kurang sudah 5 tahun.

Pelaku dikenakan dengan persangkaan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana :
Pasal 47 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *