Hukum  

5 Kg Sabu Direbus Kombes Yemi Mandagi

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Sebanyak 5.070,3 gram barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dimusnahkan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIk dengan cara direbus, Senin (22/3/2021).

IMG-20240227-124711

Pemusnahan barangbukti yang digelar dilapangan depan kantor Satnarkoba Polresta Deli Serdang ini dihadiri Dandim 0204/DS Letkol Kav Jackie Yudhantara, Bupati Deliserdang diwakili Asisten II, Putra Manalu, Kasat Narkoba, Kompol Ginanjar Fitriadi SIK, Perwakilan Kejaksaan Negeri Deliserdang, Perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Perwakilan Lapas Lubuk Pakam dan para awak media.

Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan Satnarkoba saat menangkap dua tersangka berinisial M dan JAS di jembatan flyover Tol Cemara Kelurahan Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

“Sabu ini dimusnahkan dan sisanya akan dijadikan sebagai barang bukti dipersidangan,” sebut Kombes Pol Yemi Mandagi.

Kombes Pol Yemi Mandagi Sik menyebutkan pihaknya akan terus meningkatkan kinerja dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Mari kita bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba yang sangat marak dan meresahkan masyarakat bukan hanya diwilayah Deli Serdang saja ,” ujarnya.

Pantauan dilokasi, proses pemusnahan barang bukti itu dimulai Kapolresta dengan memasukkan satu bungkus kemasan teh berisi butiran kristal putih ke dalam panci yang berisi air mendidih selanjutnya diikuti oleh Dandim 0204 DS Letkol Kav Jackie Yudhantara dan pejabat lainnya hingga selesai.

Selanjutnya, usai memusnahkan seluruh barang bukti narkoba itu, air rebusan kemudian dibuang. (Yan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *