IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Faisal Tewas Diduga Dikeroyok Kelompok Pembabat Hutan Lampantee Aceh Besar

IMG-20240409-WA0076

Banda Aceh, TRIBRATA TV

Dua pelaku pengeroyokan Faisal warga Desa Lampantee Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar berinisial Z (30) dan M (33) Sabtu (20/3/2021) malam kabarnya menyerahkan diri ke kantor polisi setempat.

IMG-20240227-124711

Faisal (35) diketahui dikeroyok pada Selasa (16/3/2021) malam oleh sekelompok orang dan kemudian meninggal saat dalam perawatan pada Jumat (18/3/2021) dinihari.

Munazir, adik kandung korban mengatakan pihak keluarga telah melaporkan kasus pengeroyokan itu ke aparat kepolisian. Ia minta agar kasus pengeroyokan tersebut diusut tuntas dengan menangkap para pelakunya.

Menurutnya pengeroyokan itu diduga bermotif kekesalan sekelompok orang yang ditegur korban agar tidak menebang pohon di Hutan Lindung Lampantee.

Informasinya, sebelum kejadian, malam itu korban bertemu dengan kelompok warga itu. Mereka mempertanyakan teguran dan larangan menebang pohon. Mukim pun diundang untuk hadir.

“Saya datang karena ditelp. Saya bilang kita semua bersaudara jadi tidak usah main keras-kerasan,” kata Mukim Lampantee kepada TRIBRATA TV, Senin (22/3/2021).

Tak berapa lama disana, Mukim keluar. Ia mengaku sebagai orangtua hanya ingin menengahi perseteruan diantara mereka.

Namun tak jauh, ia mendengar seperti suara pukulan. Ia bergegas balik dan melihat Faisal sudah tergeletak. Oleh pemilik rumah, Faisal dibawa ke mobil menuju rumah sakit.

Tetapi menurut Munazir, kehadiran Faisal ditempat itu atas undangan Mukim yang ingin mendamaikan persoalan antara Faisal dengan kelompok warga penebang hutan.

Faisal selama ini memang dikenal sebagai aktivis lingkungan. Ia selalu melarang dan menegur warga yang menebang pohon sembarangan di hutan lindung desa mereka.

Munazir berharap polisi bisa memanggil orang-orang yang terlibat dalam pertemuan malam itu sebagai saksi.

Ia bahkan mencurigai ada pihak yang merasa dirugikan atas tindakan pelarangan Faisal. “Bisa jadi ada pihak yang menyuruh menghabisi Faisal,” katanya.

Pihak keluarga memohon kasus ini berjalan sesuai undang undang yang berlaku. “Para pelaku harus dituntut dengan KUHPidana pasal 340, dimana barang siapa dengan segaja merampas nyawa orang lain diancam dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Itu harapan dari kami selaku pihak keluarga korban,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Murtazha, keluarga korban lainnya. Menurutnya, selama ini jika ada yang menebang kayu di hutan itu, warga setempat selalu melaporkannya pada Faisal. Faisal kemudian mencari tahu siapa pelakunya dan menegurnya.

“Ia selalu mengatakan marilah kita sama-sama menjaga kelestarian hutan,” ujar Murtazha.

Namun ia tidak bisa menjelaskan mengapa Faisal sangat getol menjaga hutan. (Martinus Zebua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *