Polrestabes Surabaya Sita Knalpot Brong dan Minuman Keras

IMG-20240409-WA0076

Surabaya, TRIBRATA TV

Tiga bulan terakhir, selama pemberlakukan PPKM, Satsabhara Polrestabes Surabaya menindak sejumlah kios menjual minuman beralkohol tanpa Surat ljin Usaha Perdagangan (SIUP) dan surat jin Usaha Perdagangan minuman Beralkohol (SIUP-MB).

IMG-20240227-124711

Selain miras, polisi juga mengamankan balap liar sepeda serta knalpot brong. Mereka diamankan di Jalan Sepat, Keputih Timur, Tidar, Bringin, Sememi Jaya, Margomulyo, Semampir, Lakarsantri, Made Utara, Sepat Lidah Kulon, Simomulyo, Kemlaten Baru, Mastrip, Balas Klumprik, dan Jalan Dinoyo Surabaya.

Kasatsabhara Polrestabes Surabaya AKBP Herman Priyanto mengatakan, para pelaku memiliki dan menjual minuman beralkohol kepada masyarakat tanpa disertai dengan ijin dari dinas terkait.

Sementara balap liar dengan menggunakan media jalan tidak sesuai dengan peruntukannya dengan menutup jalan.

“Bagi pemilik kendaraan yang disita harus melengkapi dengan menunjukan surat-surat serta bagi yang menggunakan knalpot brong harus menggantinya terlebih dahulu,” kata AKBP Herman, Jumat (19/3/2021).

Untuk barang bukti yang diamankan,
sekitar 1.000 botol arak atau cukrik berbagai ukuran, Anggur Merah 100 botol, Martel 5 botol, Chivas 5 botol, Paloma 120 botol, Vodka 80 botol, lce Land 20 botol dan Gilbeys 8 botol. Sedang untuk sepeda yang disita ada 58 unit dan sepeda motor 191 unit kendaraan.

Mereka diduga melanggar peraturan daerah kota Surabaya Pasal 62 (1) (2) jo. Pasal 28 Perda nomor 1 tahun 2010 tentang Perindustrian dan Perdagangan.

Peraturan Daerah Kota Surabaya Pasal 12 jo Pasal 8 Nomor 10 tentang ketentuan pengunaan Jalan. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 02 tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketrentaman
Masyarakat.

“Semuanya akan dilakukan pembinaan dan proses sidang Tipiring (tindak pidana ringan),” tutup Herman.(Redho)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *