IMG-20240409-WA0045

‘Diburu’ Sejak 2017, Pelaku Curat Lagi Asyik Kibotan Diringkus Polsek Saribudolok di Riau

IMG-20240409-WA0076

Simalungun – TRIBRATA.TV
Setelah cukup lama ditelusuri, akhirnya Personil Polsek Saribudolok, berhasil mengungkap kasus pencurian berat (Curat) yang terjadi dua tahun lalu, tepatnya tangal 30 Desember 2017 sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/54/XII/2017 tanggal 31 Desember 2017.

Pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut terungkap hari Minggu (17/3/2019) sekira pukul 24.30 Wib, setelah diamankan dari Desa Talang Duren Cacar, Kecamatan Rakit Hulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

IMG-20240227-124711

Korban sekaligus pelapor dalam kasus curat itu adalah Elison Sipayung (59) seorang petani warga Rakut Besi, Nagori Siboras, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun.

Setelah cukup lama terjadi, petugas kepolisian yang tak pernah berhenti untuk mengungkap kasusnya, awalnya berhasil meringkus salah satu tersangka berinisial ESS (21). Ia ditanggap tanggal 13 Pebruari 2019 di Jl. Beteran Pasar Kaget Berastagi, Kabupaten Karo.

Kemudian petugas lagi-lagi berhasil tersangka lainnya berinisial JG (23) juga warga Rakut Besi Nagori Siboras, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Simalungun.

Terakhir, petugas membekuk tersangka berinisial OP (25) penduduk yang sama. Ia diamankan tanggal 17 Maret 2019.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 linggis, 2 (broti pintu dan 1 buah triplek.

Kapolsek Saribu Dolok AKP B.Pakpahan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku curat tersebut.

Penangkapan ketiganya didasarkan adanya laporan pengaduan korban pada tanggal 30 Desember 2017 sekira pukul 14.00 Wib, dimana saat itu korban pulang dari Tiga Raja bersama dua orang pekerja di ladangnya untuk makan, setelah itu korban melihat pintu tengah rumahnya rusak.

Sesuai keterangan korban saat diperiksa menjelaskan, melihat pintu kamar mandi belakang serta pentilasi rusak, di ruang tengah melihat pintu kamar depan juga sudah rusak serta uang dilaci tempat tidur, uang di bawah tempat tidur dan uang di atas tempat tidur yang terbungkus di plastik kantongan warna hitam sudah tidak ada lagi.

Setelah itu korban menelepon Pangulu untuk melaporkan rumahnya yang kemalingan, kemudian melaporkannya ke polisi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta

Lanjut Kapolsek, OP ditangkap hari Jumat (15/3/2019) sekira pukul 12.00 Wib, setelah mendapat informasi masyarakat tentang OP, yang saat itu berada di wilayah hukum Indragiri Hulu Propinsi Riau. Mendapat informasi itu Kapolsek memerintahkan personilnya untuk menindaklanjuti informasi itu.

Selanjutnya, Minggu (17/3/2019) sekira pukul 24.00 Wib petugas Polsek Saribudolok tiba di wilayah Indragiri Hulu tepatnya di Desa Talang Duren Cacar, Kecamatan Rakit Hulim. Ketika itu buruan petugas tersebut sedang asyik di acara kibotan.

Kemudian sekitar pukul 24.30 Wib tersangka OP dibekuk dan tiba hari Senin (18/3/2019) pukul 08.00 Wib di Mako Polsek Saribu Dolok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(hms)

Editor: Maris

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *