Kepergok Warga, Komplotan Spesialis Pencuri Sapi Dimassa, 1 Tewas, 1 Buron, 3 Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Lima Specilis Pelaku Pencuri Sapi Asal Malaka & Ayotupas Berhasil Di Tangkap Polisi 1 Tewas Di Gebu Masa.

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

IMG-20240227-124711

Lima pelaku spesialis pencuri Sapi asal Kabupaten Malaka dan Desa Nasi Kecamatan Amanatu Utara Ayotupas Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), berhasil ditangkap Polsek Mollo Utara Polres TTS Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (16/03/2023) sekira pukul 23:00 WITA.

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Fernando Oktober Sitompul, Jumat (17/03/2023) sekira pukul 16:00 WITA di ruang kerjanya menjelaskan kronologis kejadian itu.

Sebelumnya kelima pelaku pada Kamis (16/03/2023) sekira pukul 14:00 WITA menumpangi sebuah mobil pik up warna putih dengan Nop DH 8966 CC berangkat dari Malaka menuju Desa Bosen Kecamatan Mollo Utara untuk mencuri sapi.

Setiba di Desa Bosen pelaku atas nama PS, SK, MS, ET, dan YL langsung masuk ke kebun korban AN dan menarik 1 ekor sapi. Sapi itu langsung dinaikan ke mobil pil up sekira pukul 23:00 WITA.

Komplotan itu langsung menuju ke arah Kota Kapan Kecamatan Mollo Utara. Namun di tengah perjalanan jarak 500 meter dari lokasi, masyarakat kampung sekitar mengetahui aksi para pelaku.

Massa yang begitu banyak langsung menghadang mereka. Karena panik mobil tersebut terpeleset ke selokan sehingga para pelaku langsung digebuk massa.

Seorang pelaku MT alias Muti Solle tewas ditempat usai di gebuk massa, sedangkan 3 pelaku lainnya PS alias Paulus Seran , ET dan YL langsung diserahkan ke aparat Polsek Kapan Mollo Utara.

Sementara pelaku SK alias Seran Kolik berhasil kabur dan kibi menjadi buronan Polisi.

“Atas kejadian ini petugas Polres langsung digeser ke Polsek Kapan untuk memback up Reskrim Mollo Utara dengan melakukan pemeriksaan sejak pukul 12:00 WITA larut malam hingga Jumat (17/03/2023) sekira pukul 13:00 WITA,” kata Kasat Reskrim.

Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Sedangkan pelaku yang tewas MS alias Muti Solle kita serahkan ke keluarga usai visum et repertum luar oleh dokter Puskesmas Kapan untuk dibawa pulang ke kampung halamannya untuk dimakamkan,” tambahnya.

Keluarga pelaku menerima kematian yang dialami dan berjanji tidak akan mempersoalkan kematian pelaku.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.

“Tiga orang pelaku tersebut PS, ET, dan YL sudah kita tahan di sel Mapolres Timor Tengah Selatan,” tutup Iptu Fernando Oktober. (efan baitanu)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *