Polres OKU Bongkar Home Industri Ekstasi

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Anggota Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berhasil mengungkap tempat produksi narkoba jenis ekstasi di Muncak Kabau Dusun VI Desa Gunung Raya Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur pada Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 06.30 WIB kemarin.

IMG-20240227-124711

Pelakunya Andi Irawan (34) warga Muncak Kabau Dusun VI Desa Gunung Raya, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur dengan barang bukti 32 butir narkotika jenis pil ekstasi logo mahkota warna coklat yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 18,83 gram.

Kemudian dua puluh butir narkotika jenis pil ekstasi tanpa logo warna hijau tosca yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 7,95 gram, 12 butir narkotika jenis pil ekstasi logo boneka warna krem yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 5,82 gram, 11 butir narkotika jenis pil ekstasi logo bintang warna hijau yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 5,56 gram.

Selain itu juga diamankan sepuluh butir narkotika jenis pil ekstasi logo merci warna coklat yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 4,47 gram, tiga butir narkotika jenis pil ekstasi tanpa logo warna merah yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 1,61 gram, satu toples berisi serbuk warna hijau, satu kantong bubuk warna abu-abu yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu kantong bubuk warna krem yang dibungkus dengan plastik klip bening.

Kemudian satu kantong bubuk warna hijau tosca yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu kantong bubuk warna hijau yang dibungkus dengan plastik klip bening, enam kantong bubuk warna coklat yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu kotak obat merk luvisma, dua kantong obat berisi pil ephedrine warna coklat, satu bungkus pewarna makanan merk sunsea brand dan lainnya.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, terungkapnya tempat produksi ekstasi rumahan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Muncak Kabau Dusun VI Desa Gunung Raya, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur yang menjadi tempat membuat atau memproduksi pil ekstasi.

“Dari informasi itu anggota jajaran kita Satres Narkoba Polres OKU Timur langsung bergerak menuju rumah tersebut dan langsung menggrebek,” ujarnya, Sabtu (18/3) siang

Saat ini lanjut dia mengatakan, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan terkait ungkap kasus narkoba jenis ekstasi tersebut. “Untuk saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan anggota Polres OKU Timur, kita himbau agar masalah ini dapat diselesaikan hingga ke akarnya,” katanya

Dengan ungkap kasus yang dilakukan Polres OKU Timur, setidaknya aparat kepolisian berhasil mencegah dan menghindari penyebaran barang haram itu ke masyarakat, khususnya generasi muda.

“Untuk pelaku akan kita kenakan dengan pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 129 huruf A undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” katanya. (suherman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *