Pasangan Vandiko-Martua Menangkan Sengketa Pilkada Samosir

IMG-20240310-164257

Samosir, TRIBRATA TV

Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang resmi akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir, usai majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara sengketa Pilkada Samosir, Kamis (18/3/2021).

IMG-20240227-124711

Dalam putusan hakim perkara nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020, majelis menolak materi gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati Samosir dan Wakil Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Anwar Usman menyatakan bahwa tudingan Rapidin Simbolon soal politik uang yang dilakukan Vandiko Timotius Gultom dalam Pilkada Samosir 2020 tidak terbukti.

“Bahwa penggunaan politik uang berupa pembagian 60.000 karung beras, 60.000 parcel dan masker, serta cinderamata (togu-togu) sebesar Rp900 ribu sampai Rp1 juta tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim dalam siaran live channel Youtube Mahkamah Agung RI, Kamis (18/3/2021).

Dengan demikian, hakim memutuskan menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon. Putusan inipun telah disepakati oleh sembilan hakim MK pada 5 Maret 2021 kemarin.

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim dalam sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB tadi.

Dengan demikian, maka pasangan
Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang resmi akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir.

Sebelumnya dalam kesempatan terpisah, Rapidin Simbolon mengaku akan menerima segala keputusan yang akan diterbitkan oleh hakim MK. Dari informasi yang dihimpun, pihak Rapidin pun mengatakan akan legowo dan mendukung segala keputusan MK. (Harapan Sagala)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *