Hukum  

Tekab Polsek Namorambe Tangkap Jurtul Judi Buai Mimpi

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV
Tekab Unit Reskrim Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang menangkap P L (59) terduga jurtul judi buai mimpi dari salah satu warung kopi di Dusun I Gang Meliala Desa Namorambe Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, Rabu (18/3/2020).

Informasi dihimpun, personil awalnya mendapat kabar ada seorang laki-laki yang sedang menulis judi Kim dan togel. Kemudian petugas langsung lokasi yang disebutkan untuk melakukan penyelidikan.

IMG-20240227-124711

Saat tiba dilokasi, Tekab menemukan P L sedang duduk diwarung sambil menulis nomor pasanan yang dipesan pembeli. Tanpa buang waktu, warga Dusun IV Gang Ribut Desa Namorambe Kecamatan Namorambe langsung diamankan.

Selain itu barang bukti berupa 2 pulpen, buku tafsir mimpi 1001 joyo boyo, nomor daftar keluaran togel malam, buku tulis merk campus berisi 2 lembar tebakan angka togel malam, 2 lembar carbon, 2 lembar nomor tebakan angka, 3 potong kertas kecil tebakan angka dan uang sebesar Rp147.000 juga disita. Guna pemeriksaan, P L berikut barang bukti diangkut ke komando

Kapolsek Namorambe AKP Binsar Naibaho SH saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang Iptu Masfan Naibaho SH membenarkan penangkapan itu.

“Masih diproses pemeriksaannya karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP”, kata Masfan. (Yan Febri)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *