Polda Kepri Bongkar Kasus Penyalur TKI Ilegal

IMG-20240310-164257

Batam, TRIBRATA TV

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri berhasil membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mempekerjakan ke Singapura dengan gaji sebesar Rp10 juta, Rabu (17/3/2021).

IMG-20240227-124711

Dalam tindakan itu, polisi mengamankan tersangka DS (40) yang beralamat di Bengkong Sadai dan menyelamatkan empat calon TKI ilegal.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, berawal dari laporan masyarakat terkait TPPO yang berlokasi di daerah Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam.

“Setelah mendapatkan informasi, tim langsung menangkap DS yang sedang merekrut empat orang korban,”ujar Arie.

Arie juga mengatakan, tersangka DS baru pertama kali melakukan percobaan pengiriman TKI ilegal. Darinya diamankan barang bukti dua buah buku Paspor dan satu lembar kwitansi.

“Dari hasil pengembangan penyelidik, kami mengamankan dua buku Paspor dan satu kwitansi. Masing masing dari korban dimintai uang sebesar Rp2.300.000 sampai Rp5.300.000,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka tersangka di kenakan pasal 80 junto 81 Undang-undnag nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Junto Pasal 53 dengan ancaman paling lama sepuluh tahun penjara.
(Saugi Sahab)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *